satunusantaranews, Jakarta – Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, KLHK memindahkan 2 (dua) ekor Orangutan Sumatera (Pongo abelli) dari Lampung ke Jambi (20/05). Kedua satwa ini hasil pengungkapan kasus penyelundupan satwa di Pelabuhan Bakauheni Lampung.
Prosesi penyerahan dilakukan di Kantor Balai KSDA Jambi oleh Kepala Balai KSDA Bengkulu kepada Kepala BKSDA Jambi yang disaksikan oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Kepala Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh, Polres Lampung Selatan, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Balai Karantina Kelas I Bandar Lampung, Frankfurt Zooogical Society (FZS), dan Jakarta Animal Aid Network (JAAN).
Setelah dipindahkan ke Jambi, kedua Orangutan berkelamin jantan dan betina, serta masih berusia muda (diperkirakan berumur 1 s/d 1,4 tahun) ini akan direhabilitasi di Stasiun Adaptasi OOS Danau Alo Tanjung Jabung Barat, dan kemudian akan direintroduksi di Stasiun Reintroduksi Pengian Kabupaten Tebo, setelah sebelumnya di Lampung kedua satwa langka ini dirawat di Sumatran Wildlife Center (SWC) JAAN.
Sebelumnya pada tanggal 26 April 2021, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu Lampung bersama dengan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Polres Lampung Selatan, Balai Karantina Pertanian Wilayah Kerja Bakauheni dengan mitra NGO Jakarta Animal Aid Network (JAAN) dalam operasi di pelabuhan Bakauheni Lampung, berhasil menyelamatkan kedua orangutan ini yang diselundupkan dari Lubuk Pakam Sumatera Utara dengan cara diangkut menggunakan bus tujuan Tangerang. Saat ini kasusnya ditangani Penyidik Polres Lampung Selatan, dan kedua orangutan ini menjadi barang buktinya.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya didampingi Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) (3/5) saat melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Lampung. Hal ini dimaksudkan Menteri Siti untuk meninjau langsung upaya proses penegakan hukum, serta memberikan penghargaan kepada para pihak yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan orangutan tersebut.
Oleh Menteri Siti, kedua orangutan ini diberikan nama Siti untuk betina, dan Sudin untuk yang jantan. Nama Siti sebagai penghargaan kepada Ibu Menteri LHK Siti Nurbaya, sedangkan nama Sudin diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada Ketua Komisi IV DPR Sudin yang datang langsung ke SWC JAAN pada Sabtu (1/5/2021) untuk memberikan dukungan, melihat upaya penyelamatan serta memantau proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Kepala Balai KSDA Bengkulu Lampung, Donal Hutasoit menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan dan kerjasama yang baik kepada seluruh pihak/institusi, serta seluruh masyakarat yang telah berhasil menyelamatkan salah satu satwa flagship Indonesia ini. Dirinya pun sangat mendukung rehabilitasi kedua orangutan ini dilakukan di kandang orangutan FZS Jambi dengan sarpras/ fasilitas yang lebih memadai.
“Karena 2 ekor orangutan ini masih belia, sehingga perlu dilatih secara intensif untuk beradaptasi dan bersosialisasi hingga dinyatakan layak secara medis dan perilaku untuk dilepasliarkan di habitat alamnya. Mereka harus mampu belajar mencari makan sendiri di hutan, termasuk mencari sarang rayap, hingga membuat sarang di pohon, serta belajar menemukan pohon berbuah, buah seperti apa yang dapat dimakan, dan terkadang bagaimana cara membuka buah dengan kulit yang keras,” ucapnya.
Kepala Balai KSDA Jambi, Rahmad Saleh menyambut baik proses translokasi kedua orangutan tersebut. Ia beserta jajarannya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada para pihak yang telah berkontribusi dalam proses pemindahan dan rehabilitasi ini. Bersama-sama dengan FZS, Balai KSDA Jambi disebutnya siap untuk melakukan rehabilitasi dan reintroduksi ke habitat baru di Bentang Alam Bukit Tigapuluh.
“Rencananya, kedua satwa akan melalui tahapan karantina di fasilitas kandang orangutan FZS di Kota Jambi untuk pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh, yang selanjutnya dilaksanakan habituasi dan rehabilitasi di Stasiun Danau Alo Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan pada akhirnya akan direintroduksi di Stasiun Reintroduksi Pengian Kabupaten Tebo. Hal ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab kita bersama dalam upaya pelestarian keanekaragaman hayati kita khususnya orangutan sumatera.” ujarnya.
Orangutan Sumatra (Pongo abelli) adalah spesies dilindungi dan endemik di Sumatra. Badan konservasi dunia The International Union for Conservation of Nature (IUCN), memasukan orangutan dalam status kritis. Sedangkan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of wild fauna and flora) memasukan satwa ini ke dalam apendiks I.
Leave a Comment