satunusantaranews, Jakarta – Komite I DPD RI mempertanyakan adanya 272 Kepala Daerah yang telah habis masa jabatan sebelum Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Kekosongan itu akan digantikan Penjabat (PJ) yang dikhawatirkan rawan praktik korupsi dan intervensi dari partai politik.
“Memang PJ akan dikhawatirkan terjadi konflik interest karena rawan potensi suap-menyuap. Apalagi PJ ini juga rawan akan intervensi dari partai politik,” ucap Anggota Komite I DPD RI Abraham Liyanto saat RDPU secara virtual dengan Pakar Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan di Gedung DPD RI, Jakarta (16/2).
Sementara itu, Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi menjelaskan bahwa Komite I DPD RI beberapa hari lalu melakukan kunjungan kerja ke Papua Barat. Ketika kunjungan, ada permintaan suku di Papua Barat yang menginginkan Gubernur Papua Barat tidak digantikan oleh PJ meski jabatannya sudah berakhir.
“Memang ada suku di Papua Barat yang menginginkan Gubernur Papua Barat tidak digantikan oleh PJ. Karena ada kekhawatiran PJ yang menggantikan, tidak sesuai dengan karakteristik dan budaya di Papua Barat. Maka Komite I DPD Ri akan mencari solusi seperti Perppu,” kata Senator Aceh tersebut.
Sedangkan Wakil Ketua Komite I Filep Wamafma mengatakan bahwa adanya 272 daerah yang telah habis masa jabatan kepala daerah sebelum 2024, posisinya akan digantikan oleh pejabat kepala daerah yang berasal dari eselon I yang ditunjuk.
“Diperlukan pejabat kepala daerah sebanyak 101 untuk tahun 2022 dan 171 untuk tahun 2023 yang akan bertindak sebagai kepala pemerintahan di daerah provinsi dan kabupaten/kota,” paparnya.
Pakar Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan menjelaskan diundurnya Pilkada yang sejatinya digelar pada 2022 dan 2023 akan diundur hingga 2024. Alhasil, mengakibatkan kekosongan kepala daerah sebanyak 272 Gubernur, Bupati, dan Walikota di Indonesia. Total jumlah penduduk di 25 daerah provinsi yang kosong kepala daerahnya mencapai 243.992.959 (90 persen jumlah penduduk), tegasnya.
Djohan menjelaskan untuk mengisi kekosongan kepala daerah maka perlu diangkat Caretaker, Acting, Penjabat Kepala Daerah dari ASN. Dengan demikian pengangkatan PJ itu hanya pengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan sementara.
“Setelah Kepala Daerah Terpilih di Pilkada Serentak 2024, maka PJ itu berakhir. pengangkatan PJ Kepala Daerah dalam waktu yang lama juga menimbulkan permasalahan, terutama aspek otonomi daerah, rentan terjadi praktik suap, dan rawan akan abuse of power,” terangnya.
Leave a Comment