3 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama KLHK Dilantik Menteri LHK Siti Nurbaya
satunusantaranews, Jakarta - 3 (Tiga) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Eselon II lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta (3/08/2020) di lantik oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya. Ketiganya yakni Dr. Hanif Faisol Nurofiq, S.Hut., M.P., menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL); Ir. Dyah Murtiningsih, M.Hum., sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (PDASHL); serta Drs. Ade Palguna Ruteka, menjabat sebagai Sekretaris Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BP2SDM).
Pelantikan ini mengisi kekosongan karena pejabat sebelumnya telah pensiun. Menteri Siti dalam arahannya kepada para Pimpinan Tinggi Pratama yang baru saja dilantik adalah untuk bekerja keras sekuat tenaga untuk mendukung pemulihan perekonomian masyarakat.
Sementara itu, terkait ketiga jabatan tersebut seperti posisi Sekretaris Direktorat Jenderal dan Badan yang sangat strategis. Paling lama kosong adalah Direktorat Jenderal (Ditjen) PKTL, lantaran saat itu ada keterbatasan dikarenakan penyesuaian organisasi, namun berdasarkan kebutuhan tidak dapat menunggu lagi, jelas Menteri Siti.
"Menggarisbawahi soal tugas-tugas yang sedang kita hadapi, berkenaan dengan perintah Presiden Joko Widodo, kita harus sekuat tenaga harus sebisa-bisanya memperkuat dukungan bagi ekonomi masyarakat. Jadi semua kegiatan di Direktorat Jenderal dan Badan yang relevan, harus dikerjakan secepat-cepatnya, sebaik-baiknya dan sebesar-besarnya bersama masyarakat," tegas Menteri Siti.
Oleh karenanya, menindaklanjuti perintah Presiden, Menteri Siti membentuk tim, dan dalam pelaksanaannya akan dipimpin langsung oleh Menteri Siti dan Wakil Menteri LHK, Alue Dohong. Menteri Siti melanjutkan, Kementerian LHK mempunyai tanggung jawab untuk bersama-sama dalam upaya pemulihan ekonomi nasional sebagai dampak dari COVID-19.
Beberapa unit di KLHK yang terlibat langsung untuk upaya pemulihan ekonomi masyarakat adalah Ditjen PKTL, Ditjen PDASHL, Ditjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL), Ditjen Pengendalian Pencemaran Dan Pemulihan Lingkungan (PPKL), serta BP2SDM dan Badan Litbang Inovasi yang ada di KLHK. Unit-unit ini merupakan kunci dari upaya untuk pemulihan ekonomi nasional.
"Oleh karenanya saya minta tolong untuk kawan-kawan bisa bekerja langsung," ungkap Menteri Siti.
Arahan selanjutnya yang disampaikan Menteri Siti adalah terkait penyelesaian Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja.
"Saya mau minta tolong kita semua cukup sensitif untuk mengikuti perkembangan ini dan sedapat mungkin memberikan jawaban dan penjelasan yang tepat apalagi Kementerian LHK sudah punya kertas posisi," pinta Menteri Siti.
Menteri Siti berharap pembahasan yang telah dilaksanakan dalam kurun waktu yang cukup panjang dapat menginternalisasikan poin-poin penting dari posisi Kementerian LHK pada RUU Cipta Kerja.
"Saya juga sudah mencoba minta tolong kepada rekan-rekan di daerah untuk berada dalam satu derap langkah untuk memproyeksikan dan mengartikulasikan konsensus bangsa untuk maju dengan berbagai perkembangan, terutama pada konteks ini adalah kemudahan perizinan dan penyederhanaan langkah-langkah birokratis," terang Menteri Siti.
Pada akhir arahannya, Menteri Siti mengingatkan kepada seluruh jajarannya akan kewajiban yang ditugaskan oleh Undang-undang Dasar (UUD) tahun 1945. Pasal 28 huruf H menyebutkan bahwa adalah hak warga negara Indonesia untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik.
Demikian juga pada Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan untuk kemakmuran rakyat. Itulah pegangan kita yang sangat mendasar dan memang tidak bisa hanya sampai disitu kalimatnya, tetapi di dalam penerapannya dalam artikulasinya harus kita cermati dan kita siapkan tetap kita lakukan dengan sebaik-baiknya," ucap Menteri Siti kepada jajarannya.
Komentar