3 Tahun PT. Dinar Perkasa Pailit, Nasib Konsumen Perumahan Griya Makmur Sejati (GMS) Mata Merah Palembang Tidak Jelas
satunusantaranews, Palembang - Pasca putusan pengadilan niaga terhadap PT. Dinar Perkasa dinyatakan pailit pada tahun 2017 lalu. Semenjak itu pula hingga saat ini nasib konsumen perumahan Griya Makmur Sejati (GMS) Mata Merah Palembang sepertinya masih belum ada titik terang yang jelas.
“Dengan adanya keputusan pailit tersebut, maka di tunjuklah seorang kurator oleh pengadilan niaga terkait permasalahan PT. Dinar Perkasa. Salah satunya nasib konsumen perumahan GMS Mata merah Palembang” tulis Andreas OP, Ketua Front Aksi Rakyat Palembang (01/12).
Andreas OP atau akrab disapa dengan AOP ini menerangkan bahwa kurator adalah perorangan yang ditunjuk pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta pailit debitor. Artinya, seorang kurator memiliki hak penuh dalam menyelesaikan permasalahan yang di alami oleh kreditor sesuai data kepailitan debitor dalam hal ini yang dimiliki oleh PT. Dinar Perkasa.
Dan permasalahan konsumen GMS Merah Mata Palembang pernah dipertanyakan kepada pihak kurator. Namun, pernyatan kurator terkait masalah tersebut di duga kurang efektif. Lantaran bahwa aset di daerah mata merah ternyata bukan milik HSB. Jadi kita tidak bisa memasukkan aset tersebut dalam boendel pailit yang akan dijual. Solusinya untuk konsumen perumahan Griya Makmur Sejati di daerah mata merah tetap bisa ditagihkan kepada pihaknya (12/04/2018), beber AOP.
AOP yang juga selaku Ketua Advokasi FAR Palembang menyampaikan bahwa kenapa GMS Merah Mata Palembang tidak termasuk dalam catatan harta kepailitan dari PT. Dinar Perkasa?. Padahal dari hasil investigasi lapangan, pihaknya mendapatkan informasi dari konsumen perumahan tersebut milik dari saudara HSB selaku owner PT. Dinar Perkasa.
“Kami selaku pihak yang mengadvokasi dari konsumen GMS sangat heran. Kok GMS tidak termasuk dalam daftar 14 aset yang di segel oleh pihak kurator. Mengapa dan kenapa hal tersebut bisa terjadi?” tanyanya.
AOP menambahkan apabila di kaji lebih lanjut, kami menduga adanya indikasi ketidaktransparan antara data aset HSB dengan pihak kurator terkait dengan kepailitan tersebut. Karena di duga kenapa GMS tidak masuk dalam daftar asset kepailitan PT. Dinar Perkasa?
"Atas dasar hal tersebut, pihaknya sampai saat ini masih meminta kejelasan yang pasti terkait nasib konsumen GMS yang di nilai masih 'awing-awang' belum ada kepastian. Apakah di kembalikan uangnya atau di lanjutkan pembangunan perumahannya? sambung tanyanya.
Konsumen telah melaporkan pihak pemilik perusahan kepada pihak berwajib dengan LP No : STTLP/1637/VIII/2020 /SUMSEL/RESTABES/SPKT, Tanggal 10 Agustus 2020 di Mapolrestabes, LP No :STTLP/594 /VIII/2020/SPKT, tanggal 13 Agustus 2020 di Mapolda Sumsel berkaitan dengan tindak pidana UU No 1 Tahun 1946 , pasal 378 KUHPindana dan 372 KUHPindana.
Atas laporan tersebut, dan di tambah dengan hasil penyelusuran investigasi terkait kebenaran informasi nasib konsumen GMS di peroleh informasi bahwa ingin kepastian yang jelas. Tidak mungkin dari tahun 2016 hingga 2020 belum ada kepastian yang jelas. Apakah uang kami kembali atau perumahan yang dijanjikan kami terima tidak juga kunjung jelas, ungkap salah satu konsumen yang tidak ingin di sebutkan namanya.
Bukan itu saja, ia menyayangkan sikap pemilik perusahan maupun kurator di duga acuh tak acuh dalam mengurusi nasib Konsumen GMS. Kami butuh kepastian bukan janji manis saja atau PHP (Pemberi Harapan Palsu).
Berkaitan dengan keruh kesah konsumen, AOP selaku Ketua FAR Palembang mengatakan bahwa sudah seyogianya kurator harus turun tangan mengatasi permasalahan konsumen sebagaimana yang diamatkan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan) pasal 100 dan pasal 103 adalah mencatat semua harta kekayaan pailit secara lengkap dan diletakkan di kepaniteraan pengadilan untuk dapat dilihat oleh setiap orang dengan cuma-cuma. Pencatatan ini dimulai paling lambat 2 (dua) hari setelah menerima surat putusan pengangkatannya sebagai Kurator.
“Artinya, jelas dari cuplikan kedua pasal tersebut di atas, kami menduga adanya kelalaian yang dilakukan oleh kurator dalam pencatatan harta pailit, seperti misalnya saja Griya Makmur Sejati Mata Merah Palembang sebagaimana yang telah kami uraikan sebelumnya, bahwa perumahan tersebut tidak tercatat dalam daftar kepailitan PT.Dinar Perkasa,” pungkasnya.
Berikut paparan pakar hukum, Budiyanto, SH., M. Hum. terkaiat tugas dan kewajiban kurator. Pada dasarnya tugas dan kewajiban kurator telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan) khusunya dalam Pasal 26 Ayat (1) dikatakan, tuntutan mengenai hak dan kewajiban yang menyangkut harta pailit harus diajukan oleh atau terhadap kurator.
Tugas - tugas kurator yang disebutkan pada Pasal 98 UU Kepailitan, bahwa: Sejak mulai pengangkatannya, Kurator harus melaksanakan semua upaya untuk mengamankan harta pailit dan menyimpan semua surat, dokumen, uang, perhiasan, efek, dan surat berharga lainnya dengan memberikan tanda terima.
Pasal 99 menyebutkan :
1. Kurator dapat meminta penyegelan harta pailit kepada Pengadilan, berdasarkan alasan untuk mengamankan harta pailit, melalui Hakim Pengawas.
2. Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh juru sita di tempat harta tersebut berada dengan dihadiri oleh 2 (dua) saksi yang salah satu di antaranya adalah wakil dari Pemerintah Daerah setempat.
Pasal 100 dan Pasal 103 UU Kepailitan disebutkan :
Tugas kurator lainnya adalah mencatat semua harta kekayaan pailit secara lengkap dan diletakkan di kepaniteraan pengadilan untuk dapat dilihat oleh setiap orang dengan cuma-cuma. Pencatatan ini dimulai paling lambat 2 (dua) hari setelah menerima surat putusan pengangkatannya sebagai Kurator.
Dan ditambahkan penjelasan pakar hukum pidana Rolis Sanjaya S.H., M.H. Kewajiban Kurator menurut Pasal 116 UU Kepailitan dinyatakan bahwa :
1. Kurator Wajib: mencocokkan perhitungan piutang yang diserahkan oleh Kreditur dengan catatan yang telah dibuat sebelumnya dan keterangan Debitor Pailit; atau berunding dengan Kreditor jika terdapat keberatan terhadap penagihan yang diterima.
2. Kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak meminta kepada Kreditor agar memasukkan surat yang belum diserahkan, termasuk memperlihatkan catatan dan surat bukti asli, tegasnya.
Komentar