5 Pelaku Curanmor Di Bekasi Di Cokok
satunusantaranews, Bekasi - Petugas Unit 1 Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap dan menangkap 5 (lima) pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1086 CikSel / K / XI / 2020 / Restro Bekasi, tanggal 17 November 2020 atas nama pelapor EEM MARYANI dan Laporan Polisi Nomor : LP/1063 CikSel / K / XI/ 2020 / Restro Bekasi tanggal 12 November 2020 atas nama pelapor UJANG TAJUDIN.
Kelima Pelaku Curanmor tersebut yakni ACS, 24 tahun (peran mengambil sepeda motor milik korban dengan cara membuka paksa kunci menggunakan kunci T dengan membekali diri dengan senjata api. Telah diberikan tindakan tegas terukur dan meninggal dunia).
Selanjutnya MY, 18 tahun (peran mengendarai sepeda motor/pilot dan membonceng tsk ACS mengawasi keadaan sekitar TKP); HS, 26 tahun (peran mengambil sepeda motor milik korban dengan membuka paksa kunci menggunakan kunci T); MT, 31 tahun (peran Menyediakan alat yang digunakan para pelaku dan menampung barang hasil kejahatan); dan D, 26 tahun (peran Menyediakan alat yang digunakan para pelaku dan menampung barang hasil kejahatan).
Modus Operandi yang dilakukan yakni para pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran selanjutnya 1 (satu) orang pelaku turun mendekati sepeda motor tersebut dan pelaku lainnya mengawasi keadaan di sekitar TKP. Dalam melakukan aksinya, pelaku membekali diri dengan senjata api dan tidak segan untuk melukai korban apabila aksinya diketahui.
Pengungkapan dilakukan Tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 / Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dibawah pimpinan AKP HERMAN E. W. SIMBOLON., SH. SIK (KA UNIT I) , AKP EKO P. BARMULA S.H. S.LK. (PANIT UNIT I) {PTU MUHIDIN SH dan IPDA ADIN RIFA'l menindak lanjuti informasi dengan melakukan penyelidikan dalam rangka interview, observasi dan surveillance untuk mencari tahu identitas pelaku.
Selasa tanggal 17 November 2020 WIB sekitar puku! 09.00 WIB petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang tersangka atas nama HS di Jalan Pesantren Kp. Buaran Cikupa, Tangerang Petugas langsung melakukan pengembangan dan pada sekitar pukul 14.00 WIB petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka ACS dan tersangka MY di Jalan Pecah Kulit Pinangsia, Tamansari Jakarta Barat.
Petugas kembali melakukan pengembangan dan pada sekitar pukul 19.00 WIB petugas kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka MT dan tersangka D di Halte Lippo Cikarang dan area kawasan Meikarta Cikarang.
Petugas kembali melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya, namun pada saat dilakukan pengembangan para tersangka mencoba untuk melawan dan menyerang petugas sehingga Petugas terpaksa mengambil TINDAKAN TEGAS DAN TERUKUR terhadap 1 (satu) orang tersangka atas nama ACS sehingga mengakibatkan tersangka meninggal dunia dikarenakan kehabisan darah pada saat dibawa ke rumah sakit untuk diberikan pertolongan.
Para Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHP diancam dengan pidana penjara 9 tahun dan atau Pasal 480 KUHP diancam dengan pidana penjara 4 tahun.
Komentar