Hukum dan Peristiwa

5 Tersangka Rampok Nasabah Bank Tertangkap

satunusantaranews, Jakarta – Resmob Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Utara menangkap 5 tersangka rampok nasabah bank yang video viral berinisial Y, AR, RA, HM dan H . Mereka ditangkap di daerah Bekasi dan Bogor.

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pelaku rampok menggunakan 2 pucuk senpi. Saat melakukan aksi rampok, pelaku menembak kaki korbannya.

 

Aksi perampokan terjadi pada 21 Mei 2021 dan penangkapan pada 26 Mei 2021. Pelaku berinisial Y sebagai eksekutor melakukan penembakan dan merampas tas korban yang berisi uang Rp 25 juta,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya (28/5).

 

Menurut Yusri, pelaku menggunakan dua kendaraan bermotor berboncengan. Pelaku menembak dan merampas tas milik korban yang berisi uang Rp 25 juta yang baru saja diambil dari bank.

 

“Eksekutor Y pemilik senpi berboncengan joki J dan AR juga pemilik senpi berboncengan joki HR. 2 joki  berinisial J dan HR masuk daftar pencarian orang (DPO),” kata Yusri.

 

 

Sedangkan tersangka RA berperan sebagai mata-mata di dalam bank, yang memberikan informasi korban kepada rekan-rekannya yang akan melakukan aksi. Semantara tersangka HN yang menjual senpi kepada Y dan AR, seharga Rp 11 juta. Kemudian tersangka H yang menjual 10 butir peluru seharga Rp 1,5 juta, paparnya.

 

Petugas masih mengembangkan terus apakah ada kemungkinan TKP yang lain. Kami mengimbau kepada 2 DPO yang saat ini sudah teridentifikasi untuk menyerahkan diri. Kami akan tindak tegas, kalau tidak kooperatif dengan penyidik. Tersangka dijerat pasal 365 dengan ancaman penjara 9 tahun dan UU Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman penjara 12 tahun.

Leave a Comment
Share
Published by
Dini SNN