6 TKA Ilegal di Waropen, Filep Wamafma Minta Usut Tuntas

6 TKA Ilegal di Waropen, Filep Wamafma Minta Usut Tuntas
6 TKA Ilegal di Waropen, Filep Wamafma Minta Usut Tuntas

satunusantaranews, Waropen - Prajurit Kodim 1709/Yapen Waropen mengamankan 6 Warga Negara Asing (WNA) asal China, di Kampung Sewa, Distrik Wapoga, pada (21/11) lalu. Selain tidak punya dokumen resmi, keempat orang ini: Ge Junfeng (48), Lein Feng (37), Yan Gangping (41), Tan Liguo (54 ), Tan Lihua (58), dan Lu Huacheng (38), diduga tengah melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di sana. Terhitung 4 hari aktivitas tersebut berjalan sebagaimana diberitakan media online 2 hari yang lalu.

Mendengar peristiwa tersebut, Senator Papua Barat, Filep Wamafma angkat bicara. Menurutnya, penambangan illegal di Papua bukanlah hal baru. Namun, hal tersebut seringkali berulang karena penegakkan hukum yang lemah. Namun kali ini ia mempertanyakan kinerja imigrasi atas mudahnya orang asing yang masuk tanpa memiliki dokumen yang lengkap.

“Tidak semua warga asing patuh pada aturan imigrasi, yang punya visa kunjungan saja bisa disalahgunakan, apalagi yang tidak. Makanya fungsi pengawasan itu yang paling penting.” kata Filep.

Sebagaimana diketahui, 3 fungsi utama Direktorat Jendral Imigrasi yaitu: Pelayanan Masyarakat, Penegakkan Hukum dan Keamanan, serta Fasilitator Pembangunan Ekonomi (Permenkumham No. 29 Tahun 2015).

Filep berharap ketiga fungsi tersebut wajib dievaluasi secara berkala pelaksanaannya. Bahkan ia menyarankan adanya alat ukur kinerja pegawai di setiap daerah. Apalagi isu TKA saat ini menjadi hal yang sangat sensitif ditengah kemiskinan warga Papua dan Papua Barat.

“Kan ada Tim Pora (Tim Pengawasan Orang Asing) di pusat dan wilayah. Pertanyaannya apakah tim ini bekerja?” tanya senator Papua Barat ini.

“Atau jangan-jangan ini semua akibat dari kebijakan bebas visa dari Pemerintah Indonesia kepada 169 negara? UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengelompokkan jenis-jenis visa. Namun Perpres Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan memberikan fasilitas bebas visa. Kalau tidak diawasi, ya bisa kecolongan. Diawasi saja kecolongan, apalagi tidak”, kata Filep.

Filep pun meminta pihak berwenang segera memberikan tidakan administratif bahkan deportasi bila para TKA tersebut benar-benar terbukti datang tanpa izin dan tujuan yang jelas.

“Hanya TKA yang memberikan manfaat dan tidak membahayakan ketertiban yang dapat masuk di suatu negara. Jika tidak memberikan manfaat seperti transfer pengetahuan dan lainnya, kita tunggu sikap tegas dari imigrasi.” Tutup Pace Jas Merah sapaan akrabnya.

Penulis: A.A Pribadi
Editor: Nawasanga

Baca Juga