62 Rekening Bank Kementerian/Lembaga Belum Dilaporkan/Dapat Izin Menkeu
satunusantaranews - Jakarta, Ada 62 rekening bank di lingkungan Kementerian/Lembaga yang belum dilaporkan atau belum mendapat izin dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, demikian diungkapkan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Agung Firman Sampurna didampingi Anggota 1 BPK , Hendra Susanto menyampaikan hal tersebut.
Bahkan BPK sebelumnya telah menyampaikan pula terdapat 5 Kementerian/Lembaga (K/L) yang menyimpan uang APBN ke dalam rekening pribadi dengan nilai total Rp 71,78 Milyar. Kelima Kementerian/Lembaga yang masih menyimpan uang APBN di dalam rekening pribadi antara lain, Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama, Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Bapeten.
Penggunaan rekening pribadi di Kementerian Pertahanan, dengan total uang di Kementerian yang ditampung di rekening pribadi sebesar Rp 48,12 Miliar. Untuk di Kementerian Agama dengan total anggaran sebesar Rp 20,71 Miliar (anggaran tersebut masuk ke rekening pribadi atau tunai dalam kelolaan pribadi yang disimpan tunai dan tidak terdaftar di KPPN. Terdiri dari Rp 4,97 Miliar di 13 satuan kerja, Rp 5,41 Miliar di 12 satker, dan pemindahbukuan ke rekening pribadi Rp 10,34 miliar di 15 satker, red).
Selanjutnya di KLHK, berupa uang negara dari hasil lelang sita kayu ilegal pada 2003. Dana masih disimpan dalam rekening penampungan hasil lelang kayu atas nama pribadi pensiunan Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur dan Bendahara Penerimaan periode 2012-2013.
Sedangkan di Bawaslu, berupa pengembalian sisa belanja langsung dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) pada 15 Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung sebesar Rp 2,90 Miliar yang tidak disetorkan ke rekening Bawaslu Provinsi melainkan disetorkan ke rekening pribadi.
"Penyetoran sisa belanja dan TUP ke rekening atas nama saudara FR. Saudara FR adalah staf Subag SDM Bawaslu Provinsi Lampung dan permintaan keterangan kepada saudara FR yang menyatakan bahwa rekeningnya hanya dipinjam oleh bendahara pengeluaran untuk menampung sementara pengambilan dana sisa belanja dari Bawaslu Kabupaten/Kota," jelas Ketua BPK Agung Firman Sampurna.
Terakhir di Bapeten, yakni berupa penggunaan rekening pribadi oleh koordinator kegiatan dalam pengelolaan uang kegiatan dengan jangka waktu dan jangka waktu pertanggungjawaban belanja langsung yang belum ditetapkan, sehingga pengembalian sisa belanja melewati tahun.
Dan Agung perlu menegaskan bahwa Dana K/L yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 itu masuk ke rekening bank pribadi. Lantaran alasan untuk mempercepat pelaksanaan anggaran sejumlah kegiatan. Selain itu, rekening pribadi juga hanya digunakan untuk jangka waktu tertentu. Namun secara ketentuan dasar ini tidak diperbolehkan, temuan ini telah disampaikan BPK kepada instansi terkait dalam rekomendasi dan sudah ada yang dalam tindak lanjut, ungkapnya.
Tapi memang sejauh ini BPK belum lihat apakah ini ada kerugian negara karena pemeriksaan laporan keuangan belum secara khusus mengungkap adanya fraud atau ketidakpatutan. Kalau dari sisi efisiensi, efektivitas, dan keekonomian itu pemeriksaan kinerja, tuturnya.
Sementara dari sisi sanksi, BPK menyatakan sanksi akan dikenakan sesuai dengan peraturan dan tingkat kesalahan, yaitu dapat berupa sanksi administratif termasuk sanksi pidana apabila ada perbuatan melawan hukum yang dianggap kemudian di dalamnya ada niat jahat jika memang terjadi kerugian negara. Namun karena tidak ada potensi kerugian negara, maka BPK meminta pelaporannya diperbaiki.
Komentar