7 Hari Dari Sekarang Hasil Undangan Rapat Dugaan Mafia Tanah di Kota Jayapura Minta Ditindaklanjuti
satunusantaranews, Jayapura - Berdasarkan Surat Undangan Nomor : ..../ Und-91 MP 01.02/ 2022, berkop surat Kementerian ATR/BPN Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua, tertanggal 6 Januari 2022, dalam Rangka Penanganan dan Penyelesaian Sengketa Pertanahan bertempat di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Papua. Maka setelah mendengar Keterangan dari Para Pihak, Hasil Rapat tersebut (10/1) meminta untuk menindaklanjuti hasil arahan dalam Rapat Dugaan Mafia Tanah di Kota Jayapura itu, terhitung 7 (Tujuh) hari dari sekarang (10/1).
Undangan Rapat yang ditandatangani langsung oleh Ka Kanwil BPN Provinsi Papua, John Wielif AA, Ptnh, merujuk pada Surat dari Gunawan Suardisurya, perihal Pengaduan Dugaan Mafia Tanah di Kota Jayapura, Tanggal 30 Aguatus dan 10 September 2021; Surat dari Yuliyanto dan Associates selaku Kuasa Hukum dari Gunawan Suardisurya, Tanggal 31 Desember 2021perihal Permohonan Tindak Lanjut Laporan Dugaan Mafia Tanah.
Serta Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Jayapura Tentang Pembentukan Tim Penanganan Kasus Pertanahan Terhadap Adanya Dugaan Terjadinya Tumpang Tindih Atas Sebagian Bidang Tanah Bersertifikat Dengan Luas 346 M2 dan 496 M2 Yang Masing-masing Terdaftar Dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 542 / Argapura, dan Sertifikat Hak Milik Nomor 543 / Argapura Atas Nama Gunawan Suardisurya Dengan Lokasi Bidang Tanah Bersertipikat Nomor 613 / Argapura Atas Nama Kantor Sinode GKI Seluas 10.135 M2 Yang Terletak di Kelurahan Argapura Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura Nomor : 63.1/SK91.71/MP.01 02/1V/2021 Tanggal 16 April 2021;
Dan, Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua Nomor MP 01.02/1937-91/X/2021 Tanggal 05 Oktober 2021 Perihal Pengaduan atas nama Gunawan Suardisurya yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Jayapura.
Adapun hasil rapat undangan tersebut, diantaranya memerintahkan: Menyurati pihak terkait untuk segera datang mengklarifikasi ke Kanwil BPN Prooinsi Papua ; Memanggil pegawai yang terlibat langsung pada kegiatan pengembalian batas tahun 2014 dan segera BAP ( bila ada pegawai yang terbukti terlibat maka akan segera diberi sanksi, red); dan Mengundang pihak yang terkait untuk ke lapangan meninjau lokasi.
Seperti diketahui pula, Yulianto SH,MH Advokat dan Penasihat Hukum pada Kantor Yulianto and Associates, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 40/SK-Y&A/VII/2020 tertanggal 3 Juli 2020, bertindak untuk dan atas nama Gunawan Suadisurya, telah melaporkan adanya Dugaan Mafia Tanah di Kota Jayapura, melalui suratnya yang ditujukan kepada Presiden, Menkopolhukam, Kompolnas dan Kapolri (7/1).
Bahkan sebelumnya, Gunawan Suadisurya (GS) juga telah mengirimkan surat kepada KaKanwil ATR/BPN Provinsi Papua, tertanggal 30 Agustus 2021 dan kepada Kantor Pertanahan Kota Jayapura terkait Pengaduan Dugaan Mafia Tanah di Kota Jayapura tersebut.
Diharapkan ini sebagai pintu masuk untuk dapat mengungkap praktek-praktek dugaan mafia tanah di Papua sesungguhnya. Dan pengungkapan ini sejalan dengan program pemerintah, Presiden Jokowi yang mengehendaki dalam pemberantasan mafia tanah di Indonesia.
Komentar