satunusantaranews, Yogyakarta – Tukik jenis lekang (Lepidochlys olivacea) dilepasliarkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Yogyakarta bekerjasama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan DIY sebanyak 79 ekor di Pantai Bugel, Desa Banaran, Kecamatan Galur, Kabupaten Kulon Progo (22/06).
Pelepasliaran ini bagian dari peringatan Menuju Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 10 Agustus Tahun 2021, dimana sejak Mei hingga Desember 2021 telah dan akan dilakukan pelepasliaran satwa di seluruh wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK dengan mengambil tema: “Living In Harmony with Nature : Melestarikan Satwa Liar Milik Negara”.
Kepala Balai KSDA Yogyakarta, Muhammad Wahyudi menyampaikan bahwa, “Dalam penyelamatan dan pelestarian penyu, Balai KSDA Yogyakarta menggandeng masyarakat dengan membentuk kelompok pelestari penyu di wilayah DIY. Melalui kegiatan ini kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap pelestarian penyu semakin meningkat dan program pelestarian penyu ini dapat menjadi media pendidikan bagi wisatawan yang berkunjung di wilayah pesisir Kulon Progo.”
Tukik ini berasal dari satu sarang telur penyu lekang yang ditemukan pada 4 Mei 2021, dengan jumlah telur sebanyak 88 ekor telur dan berhasil menetas pada 18 Juni 2021. Dan pelepasliaran tukik ini merupakan upaya penyelamatan telur penyu oleh masyarakat pelestari penyu binaan Balai KSDA Yogyakarta, yaitu Nuryanto dan Sunarto dari Dukuh Bugel II, Desa Banaran, Kecamatan Galur, Kabupaten Kulon Progo, tambah Wahyudi.
Pelepasliaran dilaksanakan personil Seksi Konservasi Wilayah I dan Resort Konservasi Wilayah Kulon Progo yang dihadiri Kepala Bidang kelautan Pesisir DKP DIY, Kepala Badan Karantina Ikan pengendalian Mutu dan hasil perikanan (BKIPM), Koordinator wilayah Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut KKP, Ulu ulu Kalurahan Bugel, Babinsa Kalurahan Bugel, Nelayan dan masyarakat sekitar pantai Bugel.
Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal KSDAE No. SE.8/KSDAE/KKH/KSA.2/5/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelepasliaran Satwa Liar di Masa Pandemi Covid-19. Kegiatan pelepasliaran dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan di masa pandemi dan memenuhi prinsip-prinsip animal welfare.
Tukik jenis lekang (Lepidochlys olivacea) merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018. Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, tukik jenis lekang
Dalam kondisi rentan karena berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar dan termasuk appendix I CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora).
“BKSDA Yogyakarta mengucapkan apresiasi kepada Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati serta seluruh mitra kerja yang telah mendukung program penyelamatan dan pelestarian penyu,” pungkas Wahyudi.
Leave a Comment