satunusantaranews, Jakarta – 99 investasi bodong tak berizin ditemukan Satgas Waspada Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk menjebak masyarakat, mereka menduplikasi website entitas yang telah memiliki izin sehingga bagi mereka yang tidak jeli akan menganggap website tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin. Dan untuk menambah kepercayaan masyarakat, mereka juga mencantumkan logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya.
99 entitas tersebut antara lain 87 dari Perdagangan Berjangka atau Forex Ilegal, 2 Penjualan Langsung (Direct Selling) Ilegal, 3 Investasi Cryptocurrency Ilegal, 3 Investasi uang, dan 4 lainnya. Ke-99 investasi bodong tak berizin yang ditemukan Satgas Waspada Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai berbahaya bagi masyarakat karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu mereka dengan menawarkan pemberian imbal hasil yang tinggi dan tak wajar.
“Masyarakat perlu hati-hati terhadap investasi ilegal ini kalau ada penawaran menarik legal dan logis. Tanyakan izinnya badan hukum dan kegiatannya. Lihat rasionalitas imbal hasilnya,” jelas Ketua Satgas Waspada Investasi Togam L Tobing.
Untuk itu Tongam mengingatkan masyarakat untuk memastikan beberapa hal sebelum melakukan investasi, yakni, Pertama, memastikan entitas investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kedua, memastikan entitas yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Dan Ketiga, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Perlu diingat ini berbahaya bagi masyarakat, karena mereka mudah memberikann pinjaman tapi risikonya sangat besar, jangka waktu singkat, dan ada teror intimidasi jika peminjam tidak bayar tepat waktu,” kata Tongam.
Leave a Comment