Habib Rizieq Shihab

Diperiksa lebih dari 12 jam, Habib Rizieq Dibawa Mobil Tahanan

Satunusantaranews, Jakarta - Polisi menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka penghasutan dan melawan petugas dalam kasus kerumunan pada acara di Petamburan, Jakarta Pusat. Habib Rizieq kini resmi ditahan polisi.

Setelah diperiksa lebih dari 12 jam. Habib Rizieq dibawa menggunakan mobil tahanan. Habib Rizieq tampak keluar dikawal petugas pada Minggu (13/12/2020) pukul 00.23 WIB, mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

“Tersangka MRS kita lakukan penahanan oleh penyidik dimulai tanggal 12 Desember selama 20 hari ke depan sampai tanggal 31 Desember 2020,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020).

Alasan penyidik menahan Habib Rizieq dikhawatirkan mengulangi perbuatannya. Alasan penahanan ada dua yaitu objektif dan subjektif. Untuk objektif ancaman di atas 5 tahun, subjektif kenapa dilakukan penahanan yang pertama agar tersangka tidak melarikan diri, kemudian tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan yang ketiga adalah tidak mengulangi perbyatannya, jelas Argo. Selanjutnya Habib Rizieq ditahan di Rutan Dirnarkoba Polda Metro Jaya.

Sebekumnya, Habib Rizieq mendatangi Polda Metro Jaya Sabtu (12/12) pukul 10.24 WIB menggunakan mobil berwarna putih dengan pelat nomor B-1-FPI bersama rombongan, salah satunya Sekretaris Umum FPI Munarman. Habib Rizieq tiba dengan mengenakan pakaian berwarna putih. Tiba di lokasi, ia sempat memberikan sedikit pernyataan dan kemudian masuk ke dalam gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Penulis: Bambang P
Editor: Suharsono
Sumber: Istimewa

Baca Juga