Ibu Hamil dan Balita Masuk Penerima Manfaat BLT

satunusantaranews, Jakarta - Ibu hamil dan balita termasuk ke dalam penerima bantuan sosial dari pemerintah berupa bantuan langsung tunai (BLT) pada 2021 ini. Ibu hamil dan balita akan memperoleh masing-masing Rp 3 juta yang disalurkan dalam Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial.

Perinciannya adalah BLT ibu hamil Rp 3 juta dan BLT balita usia 0-6 tahun jugasebesar Rp 3 juta. BLT ini disalurkan selama satu tahun dalam 4 termin dimulai Januari, April, Juli, dan terakhir Oktober.

Mengutip akun Instagram @kemensosri, Selasa (12/1), Pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp 28,7 triliun untuk menyalurkan bantuan PKH.

Pemerintah juga akan memberikan bantuan kepada anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lanjut usia (lansia) lewat bantuan PKH.

Pemerintah akan menyalurkan dana tersebut melalui bank-bank negara, yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

Namun, ada kewajiban yang harus dipenuhi bagi setiap keluarga penerima manfaat (KPM) yang menerima bantuan PKH. Mereka harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat.

Penulis: Gadisa Niken A
Editor: Bambang
Sumber: Istimewa

Baca Juga