KPK Sudah Menetapkan Tersangka Penyalahgunaan Pengadaan CSRT

satunusantaranews, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia telah melakukan penetapan serta penahanan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT-red) pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2015.

KPK telah menyelesaikan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan data hingga terpenuhinya bukti permulaan yang cukup, selanjutnya KPK meningkatkan perkara ini ke tahap Penyidikan sejak September 2020, demikian dituturkan Ketua KPK Firli Bahuri, kamis 21/01 di Jakarta.

Ketua KPK juga menjelaskan bahwa dalam proses Penyidikan tersebut KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu: PRK Kepala Badan Informasi Geospasial tahun 2014-2016; serta MUM Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2013-2015.

Adapun, tersangka diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2015 tersebut, ungkap H. Firli.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, pada tahun 2015, Badan Informasi dan Geospasial (BIG) melaksanakan kerjasama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) dalam Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT).

Namun demikian, sejak awal proses perencanaan dan penganggaran pengadaan tersebut, PRK dan MUM diduga telah bersepakat untuk melakukan rekayasa yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa yang di tentukan oleh Pemerintah.

Adapun, sebelum proyek mulai berjalan telah diadakan beberapa pertemuan dan koordinasi yang intensif dengan pihak-pihak tertentu di LAPAN dan perusahaan calon rekanan yang telah di tentukan sebelumnya yaitu PT AIP dan PT BP untuk membahas persiapan pengadaan CSRT.

Serta, atas perintah para Tersangka, penyusunan berbagai dokumen KAK (Kerangka Acuan Kerja) sebagai dasar pelaksanaan CSRT langsung melibatkan PT AIP dan PT BP agar “mengunci” spesifikasi dari peralatan CSRT tersebut;

Kemudian, untuk proses pembayaran kepada pihak rekanan, para Tersangka juga di duga memerintahkan para stafnya untuk melakukan pembayaran setiap termin tanpa dilengkapi dokumen administrasi serah terima dan proses Quality Control (QC).

Sehingga, diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar sejumlah Rp179,1 miliar. Ungkap ketua KPK.

Selanjutnya, setelah KPK memeriksa saksi sebanyak 46 orang maka untuk kepentingan Penyidikan, para Tersangka dilakukan penahanan masing-masing selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 20 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021 ditempat yang terpisah ;

- PRK ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1; sedangkan,

- MUM ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Sebagai pemenuhan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK maka sebelumnya kedua tersangka dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK cabang Kavling C1.

Dalam perkara ini, pengadaan citra satelit sangatlah penting untuk kepentingan tata ruang
dan lingkungan di Indonesia. Foto citra satelit resolusi tinggi bisa menjadi dasar untuk penerbitan izin dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran tata ruang wilayah, yang sepatutnya pengadaan tersebut dilakukan dengan penuh integritas dan sesuai dengan aturan yang berlaku, terangnya.

Maka dengan penegakan hukum yang didasarkan kecukupan bukti dan the sun rise and the sun set principle, belum berulang tahun dari penyidikan bulan september 2020 dengan waktu 4 bulan ditengah kondisi pandemi COVID-19 Januari ini KPK telah dapat melakukan penahanan atas tersangka.

KPK telah kerja keras secara profesional, bahwa setelah yakin cukup bukti baru kita lakukan penahanan tersangka dan setiap tersangka harus segera dibawah ke pengadilan, jangan pernah menunda keadilan karena menunda keadilan adalah ketidakadilan.

H. Firli Bahuri juga mengungkap bahwa KPK tidak akan pernah lelah dan bosan untuk terus mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara bahwasanya setiap penggunaan anggaran negara adalah untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat dan bukan untuk kepentingan pribadi, Tegasnya.

Penulis: Gadisa Niken A
Editor: Suharsono

Baca Juga