Sidik Kasus Nelayan Sumbawa Barat Demi Nelayan Kecil dan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
satunusantaranews, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan penyidikan terhadap kasus penangkapan ikan dengan cara yang merusak (destructive fishing) dan pengambilan terumbu karang yang terjadi di kawasan Perairan Pulau Range, Kabupaten Sumbawa Barat.
Penanganan ini merupakan bukti keseriusan KKP untuk melindungi kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan termasuk terumbu karang. KKP juga memastikan bahwa langkah penegakan hukum ini diambil untuk melindungi nelayan kecil yang mengeluhkan aksi perusakan terumbu karang.
“Sebagai upaya kita menjaga terumbu karang kita dari aktivitas yang merusak dan tindakan pencurian. Terumbu karang ini penting perannya untuk keseimbangan ekosistem laut”, terang Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar.
Penanganan kasus ini sendiri bermula dari penyerahan lima orang terduga pelaku pencurian terumbu karang Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) Bualawah yang mengamankan para pelaku tersebut pada tanggal 8 Februari 2021. Kelima pelaku ini terdiri dari A (30 tahun), S (20 tahun), SA (17 tahun), S (37 tahun) dan S (27 tahun).
“Ini bentuk pengawasan partisipatif yang dilakukan oleh masyarakat melalui POKMASWAS. Hal ini menunjukkan mereka peduli dengan sumber daya kelautan dan perikanan yang dimiliki”, jelas Antam lagi.
Sejumlah barang bukti juga diamankan dari para pelaku, diantaranya dua perahu motor yang digunakan para pelaku, mesin kompresor, kerang dan 3 karang hidup dan beberapa ekor ikan. Antam juga memastikan bahwa proses hukum kasus ini akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penyidik Pegawasi Negeri Sipil (PPNS) Perikanan saat ini sedang melakukan proses penyidikan kasus ini”, terang Antam.
Secara terpisah, Plt. Direktur Penanganan Pelanggaran, Nugroho Aji menyampaikan kegiatan penangkapan ikan dan pengambilan terumbu karang yang dilakukan oleh para pelaku tersebut diduga telah melanggar ketentuan Pasal Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Nugroho juga tidak menutup kemungkinan untuk melibatkan Pemerintah Daerah mengingat ada dugaan ketentuan Peraturan Daerah yang juga dilanggar yaitu Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan dan Penanggulangan Kegiatan Penangkapan Ikan yang Merusak Sumber Daya Perikanan.
“Proses penyidikan masih berjalan dan kami akan koordinasikan juga dengan Pemerintah Daerah”, ungkap Nugroho.
Komentar