Kadiv Humas Polri : Virtual Police Bekerja Ciptakan Medsos Bersih dan Sehat
satunusantaranews, Jakarta - Sesuai dengan nomor lima dari 16 program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yakni Pemantapan kinerja pemeliharaan Kamtibmas, maka Virtual Police hadir sebagai bagian dari pemeliharaan Kamtibmas khususnya di ruang digital agar bersih, sehat dan produktif. Hal ini juga merupakan kegiatan kepolisian untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang opini atau konten yang dianggap berpotensi melanggar tindak pidana.
"Melalui Virtual Police, kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis ada melanggar pidana, mohon jangan ditulis kembali dan dihapus," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta (24/2).
Argo menjelaskan bagaimana Virtual Police ini menjalankan tugasnya. Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan, bahwa peringatan tersebut kepada akun yang dianggap melanggar tidak subjektif melainkan lewat kajian mendalam bersama para ahli. Adapun prosesnya ialah, ketika di suatu akun ditemukan tulisan atau gambar yang berpotensi melanggar pidana.
Kemudian petugas menscreen shoot unggahan itu untuk dikonsulrtasikan oleh tim ahli yang terdiri dari ahli pidana, bahasa dan ITE. Apabila ahli menyatakan bahwa ini merupakan pelanggaran pidana baik penghinaan atau sebagainya maka kemudian diajukan ke Direktur Siber atau pejabat yang ditunjuk di Siber memberikan pengesahan.
Selanjutnya, Peringatan tersebut dikirim secara pribadi ke akun yang bersangkutan secara resmi, urai Argo.
Peringatan dikirimkan melalui Direct Message atau DM. Tujuannya, ungkap Argo, pihak kepolisian tidak ingin pengguna media sosial tersebut merasa terhina dengan peringatan yang diberikan oleh pihak kepolisian melalui Virtual Police. Diharapkan dengan adanya Virtual Police dapat mengurangi hoax atau post truth yang ada di dunia maya.
"Masyarakat dapat terkoreksi, apabila membuat suatu tulisan atau gambar yang dapat membuat orang lain tidak berkenan dan untuk menghindari adanya saling lapor," ungkapnya.
Disisi lain, Argo menepis kekhawatiran beberapa pihak dengan adanya pemberitahuan ini mempersempit kebebasan masyarakat di ruang digital. Karena Polri tidak mengekang ataupun membatasi masyarakat dalam berpendapat, namun Polri berupaya untuk mengedukasi apabila melanggar pidana. Jadi sampai saat ini ada 4 akun yang sudah diberikan peringatan melalui virtual police, demikian Argo.
Komentar