KND Dibentuk, Penyandang Disabilitas Bukan Warga Negara Kelas Dua

satunusantaranews, Jakarta - Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin mendukung pembentukan Komisi Nasional Disabilitas (KND) oleh Presiden RI Joko Widodo. Dimana komisi tersebut merupakan pelaksanaan amanat UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Sesuai Pasal 132 UU Nomor 8 Tahun 2016, KND memiliki tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Melalui keterangannya (08/03), senator muda tersebut berharap KND dapat bekerja maksimal dan mengoperasionalkan tujuan dari berbagai macam aturan serta regulasi dari pemerintah terkhusus mengenai pemenuhan hak-hak para penyandang disabilitas.

"Melalui Undang-Undang tersebut, kedudukan KND sangat kuat, karena hasil dari kerja komisi tersebut langsung dilaporkan kepada presiden. Maka dari itu KND harus bekerja sesuai dengan tujuan dan mencapai hasil yang diinginkan setiap pihak. Dan semangat ini harus diimplementasikan kepada seluruh stakeholder", ujarnya.

Pada masa kepemimpinan Jokowi, isu disabilitas ini memang menjadi salah satu concern pemerintah. Saat ini ada berbagai macam aturan dan regulasi yang menjamin kehidupan para penyandang disabilitas. Selain UU Nomor 8/2016, keberpihakan hukum baik melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres), misalnya pada tahun 2019 terdapat PP tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas. Serta PP tentang Perencanaan Penyelenggaraan dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Pada tahun 2020 pun hadir PP tentang Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, PP tentang Akomodasi yang Layak dalam Proses Peradilan, PP tentang Aksesibilitas Terhadap Pemukiman, Pelayanan Publik, dan Perlindungan Bencana bagi Penyandang Disabilitas serta PP tentang Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan.

"Kehadiran KND ini harus dapat memastikan bahwa tidak ada lagi "peminggiran" terhadap para penyandang disabilitas. Semua warga negara memiliki hak serta kesempatan yang sama untuk maju serta berkarya diruang apapun. Dan ini adalah tugas berat pemerintah", tegas pria yang akrab dipanggil SBN ini.

Seperti yang diketahui bahwa saat ini sebanyak 1.200 telah mendaftarkan diri menjadi komisioner KND. Untuk selanjutnya panitia seleksi akan menyaringnya menjadi 14 calon untuk diserahkan kepada Kementerian Sosial. Selanjutnya Menteri Sosial akan menyerahkannya kepada Presiden Joko Widodo untuk dipilih tujuh komisioner KND. Dari ketujuh komisioner tersebut, empat diantaranya harus penyandang disabilitas.

Sultan B Najamudin juga mengingatkan tugas semua pihak kedepannya ialah memastikan bahwa semua kebijakan dapat terlaksana dengan baik, dieksekusi dengan tepat, dan dirasakan manfaatnya oleh penyandang disabilitas.

"Selama ini penyandang disabilitas diposisikan sebagai warga negara kelas dua. Faktanya dilapangan dengan berbagai macam regulasi tidak serta menjamin kehidupan mereka. Tidak ada kemudahan bagi mereka dalam mengakses apapun. Bahkan mereka kerap tidak mendapatkan upaya advokasi terhadap pemenuhan hak-hak mereka yang sudah diatur dalam Undang-Undang. Dan ini adalah preseden buruk", ungkap Sultan.

Menurut data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat pada pertengahan tahun 2020 jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 37,58 juta jiwa. Sebanyak 53,37 persen diantaranya adalah perempuan dan 9,77 persen anak-anak. Sedangkan data Bank Dunia (World Bank) menunjukkan jika 20 persen penduduk miskin di dunia merupakan orang dengan disabilitas.

"Dukungan keluarga kepada penyandang disabilitas juga sangat penting. Paradigma menganggap disabilitas merupakan aib adalah kesalahan besar. Anak-anak disabilitas harus tumbuh dengan kekuatan moril yang besar. Sebab, pola asuh menentukan perkembangan mereka untuk menjadi generasi yang hebat disuatu masa nanti", harap Sultan.

Selain itu, sultan juga mendorong agar kedepan pemerintah harus menciptakan sistem jaminan sosial bagi para disabilitas melalui aksesibilitas pelayanan publik, program pendidikan seperti pembebasan biaya sekolah bagi anak berkebutuhan khusus, kemudahan dalam akses kesehatan serta memperluas kesempatan kerja.

"Ya, dalam bentuk apapun diskriminasi serta stigma negatif tidak boleh lagi dibiarkan terjadi bagi para penyandang disabilitas. Dan memang sudah seharusnya negara harus mencanangkan program, kebijakan, serta anggaran khusus bagi kebutuhan dan kepentingan mereka sendiri", tutupnya.

Penulis: Dini
Editor: Bambang P

Baca Juga