Hindari Disharmoni Regulasi, Utamakan Kepentingan yang Lebih Luas
satunusantaranews, Jakarta - Dalam kerangka pembangunan jangka panjang, menengah dan pendek yang telah ditetapkan, Pemerintah Daerah diharapkan mampu membuat rencana strategis pembangunan yang selaras dengan ketentuan Undang-Undang yang telah ditetapkan.
Hal ini perlu dilakukan, terutama dalam upaya percepatan pembangunan agar tidak terjadi inefektivitas dan disharmoni dalam penerapan regulasi antara Perda dan UU pada praktiknya di masyarakat. Penegasan ini disampaikan Wakil Ketua II Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI Abdul Hakim.
Untuk pelaksanaannya, pemerintah daerah memerlukan instrumen untuk
melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan sesuai ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
"BULD DPD RI mengingatkan kepada kepala daerah agar menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) yang disepakati bersama antara Kepala Daerah bersama DPDR sebagai turunan dari peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan yang lebih tinggi," terang Abdul Hakim (15/3).
Senator asal Lampung ini menegaskan Perda yang ditetapkan, tentu saja tunduk pada ketentuan hierarki perundang-undangan sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011. "Karena pelaksanaan undang-undang yang memerlukan peraturan lebih lanjut, dalam hal ini Perda, memerlukan tindaklanjut dari pemerintahan daerah" jelas Abdul Hakim.
Pada kondisi yang ada, BULD DPD RI juga menyoroti beberapa kelemahan terkait dengan pembuatan Perda yang kerap melupakan kepentingan yang lebih luas.
"Contohnya pemanfaatan lahan tidur untuk aktivitas ekonomi yang bermanfaat, perda penggunaan aset daerah untuk kegiatan umum, atau perda lainnya terkait dengan pelaksanaan pengembangan industri, UMKM dan lain-lain," jelas Abdul Hakim.
Komentar