Hasan Basri: 70% Luas Hutan Kaltara Harus Jadi Prioritas Pemerintah
satunusantaranews, Jakarta - Wakil Ketua Komite II DPD RI Hasan Basri S.E., M.H. yang juga senator asal Kalimantan Utara (Kaltara) menyampaikan sampai saat ini Kalimantan Utara memiliki luasan hutan 70% dari total lahan 7.547.000 Hektare. Luasnya kawasan hutan harus mendapat perhatian utama dari pemerintah.
Demikian diungkapkannya saat Rapat Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan Republik Indonesia (KLHK) bersama Komite II DPD RI, yang dihadiri Menteri LHK Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.S.C., jajaran Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal dan jajarannya (7/6).
Hasan Basri pun menyampaikan aspirasi daerah, terutama masyarakat Kaltara dengan meminta penjelasan serta perhatian khusus Lingkungan atas Banjir yang terjadi di aliran sungai-sungai di Kaltara tahun 2021, apakah karena pencemaran lingkungan, pertambangan ataukah karena kerusakan hutan.
Mengenai hal tersebut langsung ditanggapi oleh Menteri LHK bahwa setiap terjadi kejadian banjir, termasuk di Kalimantan Utara kami selalu menganalisis landscapenya, karena posisi bentang alam mempengaruhi terjadinya Banjir.
Khusus Kalimantan Utara, Kementerian LKH yang langsung dipimpin Wamen KLHK melakukan langkah-langkah tindaklanjut mendalami secara komperhensif dan bagaimana langkah-langkah berikutnya, ujar Menteri LHK.
Sedangkan dengan sarana prasarana serta fasilitas umum, Hasan Basri meminta kepada Menteri LHK untuk melakukan perubahan kawasan hutan dalam rangka Pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tana Tidung (KTT) seluas - + 400 Hektar agar segera terlaksana.
“Pemda KTT sudah sejak lama membutuhkan lahan Pusat Pemerintahan seluas - + 400 Hektar dalam rangka berjalannya program aspirasi daerah yang tertib, aman dan nyaman”, ujarnya.
Melalui usulan tersebut Menteri LKH memberikan sinyal positif bahwa “Sampai saat ini, saya sudah minta kepada Dirjen PKTL untuk memperoses pelepasan areal 400 Ha dari Addendum PT Adindo dan juga kemungkinan areal Inhutani untuk KTT,” ucap Siti Nurbaya Bakar.
Melalui rapat kerja ini, Wakil Ketua Komite II DPD RI Hasan Basri juga mengusulkan beberapa point kepada Menteri LHK. Yakni beberapa program prioritas usulan Senator Hasan Basri kepada Menteri LHK antara lain;
Pertama; Mengusulkan kepada KLHK agar menerapkan secara ketat kewajiban reklamasi pascatambang. Tujuan dari reklamasi pascatambang adalah untuk memperbaiki dan menata kegunaan lahan yang terganggu akibat aktivitas pertambangan, serta untuk mengembalikan lahan sesuai dengan kondisi semula.
Kedua; Mengusulkan kepada KLHK bahwa tumpukan sampah sampah yang berada di Kaltara harus diolah atau di daur ulang dengan baik, agar tidak menimbulkan pencemaran dan mengganggu kesehatan manusia.
Ketiga; Merevisi Perpres No. 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut dan menerbitkan Peraturan Pemerintah yang mengatur hutan adat seperti yang diamanatkan dalam Pasal 67 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang dapat menjamin kepastian hukum masyarakat adat dalam mengelola dan memanfaatkan hasil hutan adat. Serta melakukan revisi terhadap Penjelasan “Kearifan Lokal” Pasal 69 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009 dan merevisi UU No. 41 Tahun 1999.
Keempat; Mengusulkan kepada KLHK adanya dunia usaha, baik perusahaan, hotel, warung makan, restoran, pasar untuk melakukan pengurangan sampah melalui program pembatasan penggunaan kantong plastik, tidak menggunakan stereoform, melakukan pemilahan sampah dan pendaur ulangan sampah.
Dan Kelima; Mengusulkan kepada KLHK untuk memberikan Kalpataru kepada perorangan atau kelompok atas jasanya dalam melestarikan lingkungan hidup, sehingga perorangan atau kelompok secara konsisten terpacu untuk melakukan pengelolaan lingkungan. Hal ini sudah banyak dilakukan di Kalimantan Utara, namun minim perhatian sehingga tidak ada peningkatan dari segi kualitas maupun kuantitas.
Selanjutnya Rapat membahas program kerja Kementerian LHK di daerah tahun 2021 dan rencana Kementerian LHK di daerah tahun 2022.
Komentar