FKAD Tim Pemekaran Papua Selatan Berharap Pendekatan Pembangunan Di Papua Ke Arah Pendekatan Kesejahteraan
Satunusantaranews, Papua -
Pemerintah, DPR dan DPD melanjutkan pembahasan RUU perubahan Undang-Undang tentang Otonomi Khusus Papua. Rapat dipimpin Ketua Pansus RUU Perubahan Otsus Papua DPR RI dengan agenda mendengar masukan dari Forum Komunikasi Antar Daerah (FKAD) Tim Pemekaran Papua Selatan (Kepala Daerah se-Papua Selatan yang terdiri dari Bupati Meraoke, Bupati Mappi, Bupati Boven Digoel, Bupati Asmat dan Pimpinan DPRD) dan Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO).
Para Bupati dan pimpinan DPRD Papua yang hadir berharap pendekatan pembangunan di Papua yang selama ini terkesan pada pendekatan keamanan (security) perlu dilakukan perubahan ke pendekatan kesejahteraan (prosperity). Dimana dapat ditunjukkan pada perhatian pada pembangunan infrastruktur, alokasi dan khusus untuk pemberdayaan, affirmasi dalam penerimaan Aparat Sipil Negara (ASN).
Di samping itu perlunya Peningkatan Peran Orang Asli Papua (OAP); rekognisi terhadap OAP, membentuk Partai Politik Lokal di Tanah Papua, penguatan peran dan wewenang Majelis Rakyat Papua dalam legislasi, menitikberatkan peran OAP dalam pembangunan dan tata kelola pemerintahan, mendorong desain dialog yang humanis, rekrutmen politik di Papua dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah maupun Legislatif, dan prinsip OAP.
Sementara Pattiro menyatakan perlunya pengaturan tentang panduan penggunaan dana otsus, pelaporan dan sanksi. Hal ini didasarkan pada beberapa hal diantaranya: Pertama, penggunaan dana otsus papua untuk pendidikan dan kesehatan belum sepenuhnya dapat meningkatkan IPM Provinsi Papua dan Papua Barat.
Kedua, Alokasi dana otsus papua untuk pendidikan dan kesehatan mengalami dinamika pada beberapa tahun terakhir; Ketiga, capaian IPM Provinsi Papua dan Papua Barat terus mengalami peningkatan namun masih di bawah rata-rata nasional; Keempat, infrasturktu masih terbatas dan belum menjangkau ke setiap wilayah pelosok.
Kelima, adanya kesenjangan pembangunan antara kawasan pesisir dan pegunungan di Papua; dan Keenam, pengelolaan dana otsus diperlukan peningkatan kapasitas fiskal daerah kabupaten/kota di wilayah Papua.
Sedangkan Komite I DPD RI yang diwakili Abdul Rachman Thaha dan Filep Wamafma menyatakan bahwa pemekaran yang diakomodir dalam Undang-Undang Otsus papua akan berdampak positif dalam konteks politik dan ekonomi. Terbentuknya Provinsi Papua Selatan akan secara bersama-sama maju sebagaimana kemajuan Papua dan Papua Barat. Komite I DPD RI mendukung percepatan Pemekaran Papua Selatan dan di harapkan provinsi Papua Selatan sudah terbentuk sebelum tahun 2024.
Dibagian akhir pembahasan rapat disampaikan bahwa pemerintah perlu konsisten terkait pemekaran daerah otonom terhadap semua daerah di wilayah Republik Indonesia. Pimpinan Rapat menyatakan bahwa Pansus akan selalu terbuka dan bersedia untuk menerima aspirasi masyarakat, termasuk masyarakat Papua.
Selanjutnya Pansus UU Otsus Papua akan terus melakukan pendalaman terkait RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Rapat Pansus RUU Perubahan UU Papua ini ditutup dengan penyerahan sejumlah dokumen oleh Forum Komunikasi Antar Daerah Tim Pemekaran Papua Selatan dan Pattiro dalam rangka masukan terhadap revisi UU Otsus Papua.
Penulis : Gharib
Editor : Bambang
Komentar