Perkembangan Kasus Covid-19 yang Signifikan Memerlukan Penanganan Kontijensi
satunusantaranews, Jakarta - Sebagaimana kita ketahui bersama perkembangan kasus covid-19 saat ini mengalami peningkatan sungguh-sungguh sangat signifikan memerlukan penanganan kontijensi sampai dengan hari ini jumlah kasus di Provinsi DKI Jakarta aktif sekitar 70.000 kasus, ujar Fadil Imran Kapolda Metro Jaya (2/7) di lapangan Presisi Dit Polda Metro Jaya.
Dan situasi kondisi ini memerlukan penanganan yang terbaru yang dilakukan di Indonesia. Bahwa kenaikan ini berbanding terbalik di samping dengan perkembangan ekonomi ketika terjadi lonjakan positif pasti akan berakibat pada pertumbuhan ekonomi yang akan menurun ini harus segera kita hentikan agar ekonomi kita bisa kembali.
Daya tampung rumah sakit memiliki keterbatasan apabila ini terus dibiarkan maka akan kita tiba pada suatu keadaan yang bisa menyebabkan terbatasnya bahkan berkurangnya kemampuan tenaga medis dan fasilitas kesehatan kita mulai canangkan di saat operasi penanganan Covid 19 di dalam Operasi Aman Nusa II.
Upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial penanggulangan Pandemi Covid 19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan dan wilayah DKI Jakarta termasuk dalam kategori level 4 harus menerapkan pembatasan sebagaimana diatur dalam PTK yaitu kegiatan belajar mengajar kegiatan sektor non esensial diberlakukan 100% work esensial di bidang keuangan dan perbankan 50%, sektor esensial pemerintahan yang memberlakukan pelayanan publik 25%, sektor 100% dengan protokol kesehatan yang ke supermarket pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi hanya 5 apotek dan toko obat buka 24 jam di tempat umum hanya menerima atau ditutup sementara tempat peribadatan ini harus menjadi perhatian kita bersama dalam operasi ini.
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Berlakukan PPKM Darurat
Selain itu telah dibentuk satgas yang akan menangani masing-masing tugas yang dibebankan baik mulai dari tugas penegakan hukum kemudian tugas pengawalan dan pengamanan vaksin serta tugas-tugas untuk mendukung pemerintah daerah dalam menghadapi krisis dengan ketersediaan fasilitas kesehatan operasi ini adalah wujud keseriusan Polri kolaborasi bersama pemerintah daerah di wilayah Jakarta.
Untuk mendukung manajemen kontijensi selain pembentukan Satgas juga akan dilakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas pada 35 titik serta pembatasan dan pendekatan pada 25 titik di wilayah hukum Polda Metro Jaya mulai malam ini pukul 00 00 seluruh wilayah pintu keluar masuk Jakarta akan kita tutup. Selain itu di luar daripada kegiatan yang esensial dan tetap laksanakan penegakan hukum yang ramah, jelas Kapolda Metro Jaya.
Komentar