Komite IV DPD RI Mendorong Perubahan UU BPK Agar Pengawasan Keuangan Negara Lebih Optimal dan Leluasa

Komite IV DPD RI Mendorong Perubahan UU BPK Agar Pengawasan Keuangan Negara Lebih Optimal dan Leluasa
Komite IV DPD RI Mendorong Perubahan UU BPK Agar Pengawasan Keuangan Negara Lebih Optimal dan Leluasa

satunusantaranews, Sulsel - Senin, 5 Juli 2021, Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan. Dan Wakil Ketua Komite IV DPD RI Novita Anakotta menyampaikan bahwa kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Selatan ini dalam rangka rangka tindak Lanjut atas Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) BPK RI Semester II tahun 2020 sebagai bentuk implementasi dan tanggung jawab DPD RI dalam pengawasan penggunaan APBN.

Pada kesempatan ini Senator asal Maluku yang mewakili Komite IV DPD RI ini juga menyampaikan apresiasi pada capaian opini atas LKPD Provinsi Sulawesi Selatan yang sejak IHPS I tahun 2018 hingga IHPS I tahun 2020, selalu memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Peningkatan capaian opini atas LKPD tentunya harus seiring sejalan dengan peningkatan kualitas tata kelola keuangan di Pemerintah Daerah, dan masih diperlukan kerja keras bagi pemerintah kabupaten untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan agar memperoleh opini terbaik” pesan Novita.

Ajiep Padindang, selaku tuan rumah menyoroti utang pemerintah pusat ke pemda, termasuk DBH (Penyaluran yang tidak sesuai). Ajiep menanyakan, Apakah BPK melakukan pemeriksaan terkait hal tsb? Selain itu, Ajiep juga menyoroti banyaknya tunggakan insentif bagi nakes di tahun 2020 yang masih belum dibayarkan, bahkan nakes nya sudah meninggal.Oleh karena itu di akhir pernyataannya, Ajiep titip kepada BPK agar melakukan pemeriksaan atas dana tunjangan nakes di provinsi Sulsel yang belum dibayarkan.

Ajbar, Senator asal Sulbar  menyampaikan adanya keresahan Pemda mengenai tidak adanya standar harga untuk pengadaan barang/jasa terkait penanganan Covid di masa pandemi.

“Yang ditakutkan adalah bahwa standar BPK berbeda dengan Pemda. Misal: terjadi pembelian APD yang harganya mahal sekali (di saat awal2 pandemi), masker bisa berharga ratusan ribu, namun Ketika pemeriksaan BPK menggunakan standar harga Ketika harga sudah normal. Hal ini menyebabkan pemda takut penilaian BPK bermasalah, ungkapnya.

Senator asal Sulteng, Muhammad J. Wartabone berpendapat bahwa kinerja dan kepatuhan adalah hal yang sangat penting. Oleh karena itu diperlukan SDM handal yang berkelanjutan di dalam Pemda.

“Diperlukan rekomendasi BPK ke pemda yang mengharuskan agar Pemda mencari dan mempertahankan SDM yang bagus dan qualified yang tidak terpengaruh oleh kondisi politik (pergantian kepala daerah), diperlukan SDM yang unggul dalam hal pengelolaan Keuangan Pemerintah daerah”, tambahnya.

Bambang Santoso, senator dari Dapil Bali mempertanyakan mengenai banyaknya rekomendasi yang diberikan oleh BPK dan berapa yang bisa diselamatkan oleh BPK secara material, lalu Bagaimana tindak lanjut yang detail terkait pemeriksaan tersebut.

Senator asal Lampung , Abdul Hakim menyoroti pengelolaan keuangan di masa pandemi. Apakah pengelolaan keuangan telah secara efektif dan memenuhi kaidah pengelolaan yang baik ? tanyanya. Abdul Hakim juga memandang bahwa dalam laporan BPK ini, belum mendapat justifikasi yang kuat dari BPK bahwa penanganan Covid di daerah bermasalah. Selain itu, Abdul Hakim juga meminta agar BPK menjelaskan mengenai kekhawatiran BPK atas kemampuan negara di dalam membayar utang.

Amirul Tamim, Anggota DPD RI asal Sultra, melihat bahwa pencapaian WTP dari beberapa daerah sudah jauh lebih baik tapi belum berbanding lurus dengan kinerja pemerintahan secara umum. Selain itu Amirul juga mendorong adanya perubahan terhadap UU BPK.

“Terkait UU BPK, perlu perubahan UU BPK mengenai kewenangan BPK. Perlu ditetapkan dalam UU mengenai pagu anggaran bagi BPK, misal ditetapkan berapa persen dari total APBN untuk mendukung pengawasan agar lebih maksimal karena dukungan anggaran yang memadai sangat diperlukan agar BPK dapat mengawal keuangan negara dengan lebih leuasa” ungkapnya.

Kepala BPK Sulawesi Selatan, Paula Henry Simatupang yang hadir dalam pertemuan ini menanggapi berbagai masukan dari anggota Komite IV. Disampaikan oleh Henry bahwa terkait standar harga, pada saat melakukan pemeriksaan BPK tetap melihat kondisi-kondisi umum yang berlaku, sepanjang didukung oleh dokumen penyerta laporan yang menguatkan. Henry juga mengakui bahwa masih terdapat regulasi yang kurang sinkron antar instansi untuk mengatur obyek yang sama.

Menanggapi tentang usulan perubahan UU BPK, Henry juga menyampaikan bahwa secara UU, BPK merupakan Lembaga yang mandiri, tapi setiap kegiatan tetap harus konsultasi dengan instansi lain. Misalnya pegawai BPK, tetap harus ke BAKN, terkait keuangan, BPK tetap harus ke bendahara negara. Kami setuju jika ada perubahan terhadap UU BPK untuk penguatan Lembaga BPK.

Di akhir pertemuan, Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Selatan menyampaikan terima kasih atas masukan-masukan Anggota Komite IV, “semoga pertemuan pada hari ini dengan Komite IV DPD RI dapat memberikan manfaat serta mendorong peningkatan kinerja BPK RI dalam melakukan tugas pemeriksaan," pungkasnya.

Penulis: Gharib
Editor: Bambang

Baca Juga