Resmob Polda Metro Jaya Menangkap Enam Pelaku Pengganjal ATM
satunusantaranews, Jakarta - Resmob Polda Metro Jaya menangkap 6 pelaku ganjal ATM berinisial ND (35), ED (36), R (39), GJ (27), SHW (37) dan E (38). Mereka ditangkap di daerah Bekasi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan berdasar laporan polisi kelompok ini telah 3 kali melakukan aksi ganjal ATM.
Pertama di ATM Bank BRI depan kantor Itjend Depag Jl. RS Fatmawati Kel. Gandaria Selatan, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan, pada 26 Juni 2021. Kedua di ATM BCA Alfamart Jl. M. Toha Periuk, Kota Tangerang, pada 23 Juli 2021. Dan ketiga di ATM Bank BRI dalam Alfamidi Legok Permai, Desa Legok, Kec. Legok, Kab. Tangerang Banten, pada 2 Agustus 2021.
"Saat beraksi ganjal ATM Bank BRI di dalam Alfamidi Legok Permai, mereka berhasil meraup puluhan juta rupiah dari korbannya," ujar Yusri di Resmob Polda Metro Jaya (10/8).
Menurut Yusri, saat beraksi mereka berbagi peran ND melakukan pengintipan nomor PIN korban, ED yang memasang tusuk gigi buat ganjal ATM. Kemudian R yang memantau korban yang akan menarik uang di ATM, GJ yang mengambil ATM korban dengan gergaji. Sedangkan SHW dan E memantau situasi korban setelah meninggalkan ATM.
"Ketika beraksi tersangka R masuk ke dalam Alfamidi untuk memantau korban yang akan mengambil uang di ATM Alfamidi. Lalu tersangka R, memberitahukan kepada tersangka ND bahwa korban sudah di depan mesin ATM. Kemudian ND masuk ke Alfamidi untuk antri di belakang korban, pada saat kartu ATM milik korban sudah tersangkut di mesin ATM dan panik, tersangka berpura-pura membantu korban dengan mengatakan 'CANCEL AJA DULU PAK, KALO NGAK BISA CANCEL ENTER MASUKKAN PINNYA PAK' kemudian pada saat korban memasukkan PIN, tersangka mengintip PIN korban," katanya.
Lanjut Yusri, tersangka ND sambil berbicara 'KALO NGAK BISA TELEPON AJA KE BANK BESOK.' Setelah korban pergi meninggalkan Alfamidi tersangka GJ, mengambil kartu ATM milik korban yang tersangkut di mesin ATM dengan mengunakan gergaji. Lalu para tersangka langsung keluar dan pergi dengan menggunakan sepeda motor menuju ATM Center terdekat.
Di ATM CIMB di dalam SPBU Legok Tangerang, para tersangka mengambil uang milik korban secara tunai RP 10 juta dengan 5 kali transaksi penarikan. Kemudian Rp 10 juta dikirim ke rekening penampungan para tersangka dan langsung diambil lagi oleh para tersangka.
Setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat, tim Opsnal Unit V Subdit 3 / Resmob Polda Metro Jaya dipimpin oleh Kanit AKP Rulian Syauri dan Panit AKP Dimitri Mahendra Kartika melakukan penyelidikan dan kemudian diketahui bahwa pelaku berada di Bekasi. Kemudian mendatangi kontrakan tersebut dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka. 1 tersangka masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial U.
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Komentar