Berkas Kasus Harimau di Aceh Dinyatakan Lengkap dan Siap Disidangkan

Berkas Kasus Harimau di Aceh Dinyatakan Lengkap dan Siap Disidangkan
Berkas Kasus Harimau di Aceh Dinyatakan Lengkap dan Siap Disidangkan

satunusantaranews, Aceh - Penjualan tiga lembar kulit harimau dengan tersangka AS (48), segera disidangkan Kejaksaan Tinggi Aceh setelah 20 September 2021 menyatakan berkas perkara sudah lengkap. Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menangkap AS (13/8) di Jalan Burung, Desa Gusung Batu, Kecamatan Deleng Pokhisen, Kabupaten Aceh Tenggara, dan mengamankan barang bukti 3 lembar kulit harimau sumatera, tulang, dan 9 kg sisik trenggiling.

AS bertempat tinggal di Desa Pasir Bangun. Kec. Lawe Alas. Kab. Aceh Tenggara. Prov. Aceh, akan dikenakan ancaman pidana berdasarkan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan. Penyidik Balai Gakkum KLHK masih akan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Penangkapan AS bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi penjualan bagian-bagian satwa dilindungi di Aceh Tenggara. Selanjutnya Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera membentuk tim untuk mengumpulkan informasi, baru kemudian menjalankan Operasi Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar. Tim menangkap AS saat bagian-bagian satwa dilindungi itu akan dijualnya.

Penulis: Kahfi/HumKLHK
Editor: Bambang

Baca Juga