RUU Pinjaman Daerah, Dorong Pemda Optimalkan Pembangunan Daerah
satunusantaranews, Jakarta - Tim Kerja RUU tentang Pinjaman Daerah Komite IV DPD RI melakukan uji sahih RUU Pinjaman Daerah (27/9) di Kantor DPD RI Provinsi Yogyakarta yang dipimpin Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Casytha A. Kathmandu, Senator Jawa Tengah.
Uji Sahih dilaksanakan untuk menguji sejauh mana substansi dan materi RUU Pinjaman Daerah telah mencapai tujuan yang diharapkan. Selain menguji sejauh mana substansi dan materi RUU dapat diterima oleh masyarakat serta menyempurnakan draft Naskah Akademik dan draf RUU yang telah disusun oleh Komite IV DPD RI.
Wakil Komite IV, Casytha menyatakan RUU Pinjaman Daerah merupakan inisiatif DPD RI sebagai bagian dari fungsi Kedewanan, yakni fungsi legislasi yang diatur dalam konstitusi. Senator asal Jawa Tengah ini juga menyatakan RUU ini diharapkan mampu mendorong pembangunan daerah.
Sementara itu Tim Ahli RUU tentang Pinjaman daerah dalam paparannya menyampaikan beberapa tujuan pinjaman daerah, diantaranya adalah mengoptimalkan pembiayaan pelaksanaan APBD guna menjamin keberlanjutan dan kemandirian fiskal daerah; melakukan pengendalian atas perencanaan dengan pembiayaan penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah; dan menciptakan keseimbangan tanggung jawab dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan melalui korespondensi antara besarnya manfaat pinjaman dengan kepentingan penyediaan sarana pembangunan daerah bagi masyarakat.
"Melalui Undang-Undang ini, diharapkan Pemerintahan Daerah mampu mengoptimalkan pembangunan daerah," imbuh Casytha.
Prof. Dr. Abdul Halim, M.B.A., Ak., CA selaku narasumber dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM dalam tanggapannya menyampaikan bahwa berdasar pembelajaran Keuangan Negara-Daerah selama ini, maka substansi draft RUU ini sudah cukup sahih.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tanam 20.000 Mangrove di Pulau Terdepan Bengkalis
Namun demikian, Prof. Halim juga menyampaikan beberapa catatan terhadap RUU ini, yakni masih perlu didiskusikan lebih mendalam argumen urgensi Pinjaman Daerah sehingga terjadi persepsi yang sama dan juga masih perlu didiskusikan atau diperjelas informasi tentang mengapa selama ini Pemda pada umumnya “belum berani” melakukan pinjaman/berhutang.
Narasumber lainnya, Dosen Pascasarjana FEB UGM, Irwan Taufiq Ritonga, SE., M.Bus., CA., Ph.D juga memberikan beberapa tanggapannya terkait RUU tentang Pinjaman Daerah yang dipaparkan oleh Timja Komite IV., menurutnya ada beberapa substansi yang tidak paralel satu dengan lainnya; batas waktu pinjaman dengan masa jabatan kepala daerah yang perlu dicermati kembali. Irwan mempertanyakan penggunaan pinjaman daerah untuk investasi, yang seharusnya digunakan untuk pemenuhan kebutuhan dasar.
Sebelum menutup kegiatan uji sahih di UGM ini, atas nama Timja RUU Pinjaman Daerah Komite IV DPD RI, Casytha menyampaikan terima kasih atas berbagai masukan dari semua pihak dan teman-teman akademisi, khususnya dari UGM, Yogyakarta.
“Semoga dari diskusi dan masukan yang kami dapat hari ini bisa menyempurnakan draft RUU yang sedang kami susun”, tutup Casytha.
Komentar