LKBH SOKSI Minta Pengeroyok Kader SOKSI Pekanbaru Jangan Dilepas
satunusantaranews, Jakarta - Neil Sadek, S.H., Direktur Eksekutif Pusat LKBH SOKSI, menegaskan bahwa “pengeroyokan dan penganiayaan" terhadap anak beranak, Fristly dan Ida (kader SOKSI Pekanbaru, red), sudah sangat keterlaluan dan tidak berperikemanusiaan. Dan mendesak pihak kepolisian setempat untuk tidak melepas para pengeroyok tersebut.
Seperti diketahui, Fristly dan Ida sudah meminta ampun, namun masih dikejar dan dibacok dari belakang, dipukul dan ditendang, oleh para pelaku pengeroyakan tersebut. Untungnya masih ada orang lain yang melihat dan cepat melerainya. Kalau tidak nyawa anak beranak ini bisa terengut.
Neil Sadek, S.H., Direktur Eksekutif Pusat LKBH SOKSI, mengapresiasi kinerja pihak kepolisian yang telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka saat ini. Tindakan itu sudah tepat, dan jangan sampai dilepas, bila perlu ketentuan tentang senjata tajam yang dipakai pada saat menganiaya korban juga harus diproses dengan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman setinggi-tingginya 10 tahun penjara”.
Sebelumnya, Sekretariat Dewan Eksekutif Pusat LKBH SOKSI telah menerima pengaduan seorang kader SOKSI yang sekaligus kader Partai GOLKAR bernama Ida Yulita Susanti SH,MH (Ibu) dan putranya, Fristly, mereka asal Pekanbaru, Riau.
Ida pun menceritakan bagaimana kronologis peristiwa pengeroyokan yang disertai penganiayaan tersebut dialami dirinya dan putranya tersebut. Dimana awal peristiwa terjadi pada hari Rabu Sore, 01 September 2021, yang pada saat itu Fristly tengah dalam perjalanan mengendarai mobil sedannya menuju Kafe Tema terletak di Jl. IRKAB, Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau.
Setelah melewati ujung pertigaan Jl. IKAB, Fristly tiba-tiba diikuti oleh 3 (tiga) kendaraan bermotor dan ke-3 orang tersebut langsung menyerang Fristly dengan cara memukul mobil menggunakan kayu dan tangan. Salah satunya dikenali memakai kemeja warna merah.
Saat Fristly ingin melanjutkan perjalanannya secara tiba-tiba dihadang oleh motor di depan mobilnya. Fristly pun turun menghampiri pengendara motor tersebut kemudian menanyakannya, “Ada Apa Bang ?”. Dan salah satu dari ketiga pengendara motor tersebut mengatakan kalau “kakinya digilas oleh mobil korban”. Fristly langsung meminta maaf dan siap bertanggungjawab.
Namun pada saat Fristly bertanya kembali, “Kaki Abang Yang Mana Yang Kena Gilas?”, Fristly langsung dipukul di bagian dadanya sebanyak 2 (dua) kali yang membuat Fristly kesakitan dan sesak nafas. Tapi kemudian datanglah warga untuk melerai dan mengusir para pengendara motor tersebut.
Dan Pukul 19.30 WIB, Ida bersama suaminya tiba dilokasi untuk menemui putranya dan ingin membawanya ke dokter. Namun karena masih ada seorang ibu yang merasa terkena genangan air karena mobil Fristly lewat depan rumahnya, maka Ida bersama suami, asisten rumah tangga dan Fristly bermaksud ke rumah ibu tersebut.
Sesampainya disana Fristly justru melihat pemuda yang memukulnya sedang nongkrong disana. Pemuda itupun masuk kedalam rumahnya kemudian keluar membawa benda semacam Linggis. Sementara itu ada pemuda berbaju kaos abu-abu yang membawa Ban Pinggang ( Ikat Pinggang, red) dan seorang lagi pemuda berbaju kaos hitam membawa Parang.
Ketiganya menghampiri dan mengejar Ida dan Fristly, kendaraan mobilnya pun dilempar dengan batu hingga pecah kaca bagian depan. Kemudian Ida terkena pukulan di bagian belakang, juga mendapat tendangan.
Selanjutnya pemuda berbaju kaos warna hitam melayangkan parangnya, membacok dan mengenai kepala bagian belakang Fristly sehingga mengakibatkan luka. Karena terus diserang, akhirnya Ida berteriak-teriak meminta ampun dan meminta tolong.
Kemudian datang seseorang Bapak menolong membawa dan menyelamatkannya (Ida dan Fristly) ke cafe Raja yang letaknya tidak jauh dari lokasi kejadian perkara.
Atas laporan tersebut, Sekretaris Eksekutif DEP LKBH SOKSI, Andi Priyatno, S.H. meminta Ida dan Fristly melaporkan kejadian tersebut pada malam itu juga, 1 September 2021 kepada pihak Kepolisian. Dan berdasarkan Surat Laporan Polisi No. Pol.: LP/K/725/IX/ 2021/SPKT/RESTA.PKU terhadap RJJ dan ADF, para pelaku sudah dinyatakan sebagai tersangka dan telah ditahan dalam sel tahanan Polres Pekanbaru.
Neil Sadek, S.H., Direktur Eksekutif Pusat LKBH SOKSI, mengharapkan rekan-rekan penyidik dapat segera melimpahkannya ke tahap berikutnya agar dapat segera digelar persidangannya.
Karena tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan tersebut dapat dikenakan Pasal 170 KUH Pidana dan diancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan untuk Pasal 351 KUH Pidana dengan maksimal ancaman 5 tahun penjara.
Namun dalam perjalanan perkara pidana tersebut, saat ditemui Ida masih merasa khawatir jika proses hukum yang sedang berjalan 'dapat diintervensi' oleh pihak lain. Karena musibah yang menimpa diri dan keluarganya kerap terjadi. Seperti yang terjadi sebelum peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan ini dimana rumahnya telah didatangi oleh orang tidak dikenal mengendarai mobil berusaha meneror, dan peristiwa tersebut terekam oleh Kamera CCTV.
Terkait hal itu, Direktur Eksekutif Pusat LKBH SOKSI meminta Ida dan keluarganya tidak perlu khawatir sebab LKBH SOKSI mendukung sepenuhnya langkah hukum lebih lanjut dan siap mengawal proses penegakan hukum yang dilakukan jajaran POLRES Pekanbaru hingga ke persidangan agar pelakunya dapat hukuman yang setimpal.
LKBH SOKSI memiliki banyak lawyer yang tersebar di seluruh Indonesia termasuk di Pekanbaru dan siap membela kader-kader SOKSI. Inilah misi mulia LKBH SOKSI “viat justitia roeat colloem atau hukum harus ditegakkan sekalipun langit akan runtuh”.
Neil Sadek, S.H., Direktur Eksekutif Pusat LKBH SOKSI, menghimbau kepada siapapun, jangan coba-coba bermain-main dan intervensi dalam proses hukum yang sudah benar, transparan, proporsional dan profesional yang telah dilakukan oleh Polres Pekanbaru sejauh ini.
Komentar