Tarif RT-PCR Turun! Rp. 275 Ribu Jawa dan Bali, Rp.300 Ribu Luar Jawa dan Bali

Tarif RT-PCR Turun! Rp. 275 Ribu Jawa dan Bali, Rp.300 Ribu Luar Jawa dan Bali
Tarif RT-PCR Turun! Rp. 275 Ribu Jawa dan Bali, Rp.300 Ribu Luar Jawa dan Bali

satunusantaranews, Jakarta - Kementerian Kesehatan kembali melakukan evaluasi mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR (Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction). Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir,Ph.D,Sp.THT-KL(K), MARS mengatakan evaluasi yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan, terdiri dari komponen – komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead, dan komponen biaya lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini.

“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp. 275 Ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp.300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,” katanya (27/10).

Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, dan mulai berlaku hari ini, Rabu (27/10).

Baca Juga: Minta Syarat PCR Perjalanan Udara Penerapan Level 1-3 Dikaji Ulang

Prof Kadir menekankan agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit, Laboratorium dan Fasilitas pemeriksa lainnya yang telah ditetapkan oleh Menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RT-PCR tersebut. Hasil pemeriksaan dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan swab.

Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan Batas Tarif Tertinggi untuk Pemeriksaan RT-PCR sesuai kewenangan masing-masing.

Bilamana ada Lab yang memakai harga tidak mengikuti ketetapan pemerintah, maka akan dilakukan pembinaan melalui Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten. Apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan maka sanksi terakhir adalah penutupan Lab dan pencabutan izin operasional.

Sebelumnya besaran tarif tertinggi juga sempat turun atas permintaan Presiden Jokowi ke angka Rp 450 ribu sampai Rp 550 ribu. Kabar ini tentunya menjadi kabar baik bagi Indonesia, mengingat kebutuhan tes RT-PCR yang tinggi demi kebutuhan tracing virus Covid-19.

Penulis: Icha
Editor: Nawasanga

Baca Juga