Ingatkan Pembahasan RUU Ibukota Negara Jangan Tergesa–gesa
satunusantaranews, Jakarta - Pengesahan Rancangan Undang–Undang Ibukota Negara (RUU IKN) menjadi Undang–Undang (UU) sebaiknya tidak tergesa-gesa dan tidak terburu-buru baik dari Pemerintah ataupun DPR RI, menurut hasil kajian Puskadaran Setjen DPD RI.
Seperti diketahui Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) bersama Pusat Kajian dan Anggaran (Puskadaran) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPD RI menggelar Rapat Pleno Anggota Komite I DPD RI membahas Naskah Akademik dan Rancangan Undang–Undang (RUU) Ibukota Negara (9/11) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
“Pemerintah memang sudah resmi mengirimkan surat presiden (Surpres) RUU Pemindahan IKN di pada akhir September lalu, tetapi kami ingatkan agar DPR tidak tergesa–gesa dan jangan terburu–buru memaksakan tahun ini harus selesai. Saya juga meminta pembahasan RUU IKN ini harus tripartit, bersama DPD”, tegas Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fernando Sinaga yang memimpin rapat tersebut.
Fernando senator Provinsi Kalimantan Utara mengungkapkan berbagai alasannya, Pertama, DPR dan Pemerintah harus mendengar masukan dan sikap politik DPD RI soal RUU IKN ini. Menurutnya, pimpinan DPD RI harus segera bersikap dan memberikan catatan terhadap RUU IKN ini. Kedua, lanjut anggota Badan Sosialisasi MPR ini, RUU IKN ini sepertinya disusun dengan terburu–buru juga.
“Kami tadi menyoroti soal Badan Otorita yang di RUU IKN disebutkan pemerintahan khusus akan diselenggarakan oleh Badan Otorita di Ibu Kota baru. Kami meminta soal Badan Otorita diperjelas kembali kewenangannya di RUU IKN, terutama soal pengalihan hak atas tanah yang menjadi kewenangan Badan Otorita”, ujarnya.
Ketiga, tutup Fernando, RUU IKN Sejatinya harus menyelesaikan semua hal tentang IKN tanpa harus mendelegasikan lagi ke Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan Peraturan Presiden.
Komentar