Masyarakat Adat Diberi Jaminan Sebagai Kelompok Prioritas Pelestari Alam dan Hutan
satunusantaranews, Surabaya - Meminta masyarakat adat diberikan perlindungan, sebab masyarakat adat adalah kelompok yang paling dekat dengan keanekaragaman hayati di alam dan menjadi pelindung kekayaan hutan. Selain itu, berharap masyarakat adat diberi jaminan sebagai kelompok prioritas dalam pelestarian alam dan hutan, tegas Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
“Peran masyarakat adat dan komunitas lokal di Indonesia dalam melindungi hutan tropis sangat besar. Merekalah yang telah terbukti sebagai pelindung terbaik bagi hutan-hutan yang ada,” kata LaNyalla, saat kunjungan dapil di Jawa Timur (12/11).
Dijelaskannya, keberadaan kelompok ini sangat penting karena berkenaan dengan penanganan perubahan iklim yang juga menjadi pembahasan pokok dalam KTT COP 26 di Glasgow, 2 November lalu. Dalam KTT yang juga dihadiri Presiden Jokowi itu, Inggris, Jerman, AS dan lainnya mengumumkan kerjasama dengan 17 kontributor yang berkomitmen menginvestasikan USD 1.7 Miliar untuk membantu masyarakat adat dan komunitas lokal dalam melindungi hutan tropis.
“Oleh karena itu saya meminta pemerintah untuk mengupayakan jaminan kesejahteraan kepada kelompok masyarakat adat di Indonesia dari alokasi investasi tersebut. Sebab tujuan besarnya adalah untuk melindungi bumi dari perubahan iklim dan menjaga berkurangnya keanekaragaman hayati,” jelas LaNyalla.
Masyarakat adat dan kelompok lokal memang sudah seharusnya mendapatkan prioritas. Selama bertahun-tahun, sekitar USD 270 juta dari pembiayaan perubahan iklim ditujukan untuk perlindungan hutan, namun masyarakat adat dan komunitas lokal yang secara langsung melindungi hutan hanya menerima USD 46 juta.
Jadi pemerintah harus membuka mata dunia, bahwa selayaknya masyarakat adat mendapatkan konversi yang pantas dalam penanganan hutan, dengan melihat komitmen besar mereka sejauh ini, paparnya.
Sekali lagi ditekankan LaNyalla, masyarakat adat dan komunitas lokal dari seluruh dunia merupakan kunci solusi perubahan iklim. Maka pemerintah harus menjadikan mitra, mengakui lebih jauh dan memajukan peran masyarakat adat tersebut.
Selama ini masih banyak terjadi sengketa atau permasalahan kepemilikan tanah dan hak kepemilikan dari masyarakat adat ini di berbagai tempat. Persoalan ini harus diselesaikan dengan baik. Mereka harus diberi penguatan terhadap tanah ulayat atau tanah adatnya, lanjutnya.
Dalam KTT COP 26, Presiden Jokowi menyampaikan komitmen Indonesia dalam penanganan perubahan iklim. Indonesia akan terus berkontribusi dalam penanganan perubahan iklim melalui rehabilitasi hutan mangrove dan lahan kritis yang ditargetkan pada 2030 untuk menyerap karbon bersih.
Komentar