Bersama Menkop dan UKM Bahas Pengawasan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013
satunusantaranews, Jakarta - Komite IV DPD RI menggelar Rapat Kerja dalam rangka membahas Pengawasan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro dan permasalahan daerah lainnya dengan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki (15/11).
Ketua Komite IV DPD RI Sukiryanto mengatakan, meski jumlahnya terus meningkat, Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di Indonesia masih menghadapi beragam persoalan. Menurutnya saat ini pembinaan dan pengawasan LKM tidak berjalan optimal.
Terutama terkait implementasi koordinasi antara pemerintah, dalam hal ini OJK, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Koperasi dan UKM dengan pemerintah daerah. Serta perkembangan teknologi digital, terutama financial technology yang telah mengancam keberadaan LKM, ucap Sukiryanto di Ruang GBHN, Komplek Parlemen.
Senator Kalimantan Barat ini menilai standarisasi terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) dan sertifikasi masih belum terwujud secara merata di seluruh LKM. Padahal standar ini sangat penting untuk menerapkan good and governance practice di dalam LKM. Selain itu juga keterlibatan pemerintah daerah yang masih rendah dalam mendorong kemajuan LKM serta persaingan LKM dengan lembaga keuangan informal seperti rentenir menjadi salah satu ancaman.
Sementara Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Casytha A Kathmandu menanyakan terkait pengawasan koperasi dan UKM. Karena selain Kementerian Koperasi dan UKM, juga terdapat lembaga lain yang bertugas dalam pengawasan tersebut, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sedangkan Wakil Ketua Komite IV DPD RI Novita Anakotta menyinggung mengenai peran Kementerian Koperasi dan UKM terhadap hasil-hasil nelayan. Menurutnya hasil perikanan dari nelayan memiliki potensi besar yang harus diakomodir.
“Pak Menteri hanya memaparkan terkait pilot project hasil tani yang diakomodir oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Bagaimana dengan hasil-hasil nelayan? Apa sudah ada pilot project yang menjadikan Kementerian Koperasi dan UKM sebagai offtaker untuk mengakomodir hasil-hasil dari nelayan tersebut,” tanya Novita yang berasal dari Provinsi Maluku ini.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan Kementeriannya memiliki beberapa usulan perubahan kebijakan KUR tahun 2022. Seperti mendorong LKM menjadi penyalur KUR, Penindkatan plafon KUR Mikro menjadi paling bantak Rp100 juta, usulan peningkatan plafon KUR penempatan TKI menjadi Rp100 juta untuk mempercepatn penyaluran KUR TKI, usulan subsidi bunga KUR Klaster menjadi sesuai dengan ketentuan subsidi bunga yang diberikan pada plafon KUR, dan melanjutkan pemberian tambahan subsidi bungan KUR tahun 2022 sebesar 6%.
Sesuai prediksi pada tahun 2022 pandemi Covid-19 masih berlangsung, sehingga perlu melanjutkan pemberian tambahan subsidi bunga sebesar 6% agar bunga yang ditanggung oleh UMKM 0%, jelasnya.
Saat membacakan kesimpulan rapat, Wakil Ketua Komite IV DPD RI Darmansyah Husein mengatakan bahwa Komite IV DPD RI mendukung kebijakan Kementerian Koperasi dan UKM terkait usulan perubahan kebijakan KUR tahun 2022 yang mendorong LKM menjadi penyalur KUR.
Komite IV juga mendukung konsistensi Kementerian Koperasi dan UKM dalam membawa UMKM untuk masuk ekosistem digital sehingga diharapkan UMKM mampu bersaing di pasar global.
Komite IV juga mendukung langkah revisi terhadap UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian dalam rangka penguatan koperasi.
Kebijakan Kementerian Koperasi dan UKM RI untuk memberikan tambahan alokasi kredit perbankan bagi UMKM di atas 30% secara bertahap sampai dengan tahun 2024. Dan juga mendukung kebijakan Kementerian Koperasi dan UKM untuk menyalurkan dan memperkuat pembiayaan melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir minimum Rp20 triliun, imbuhnya.
Komite IV DPD RI juga mendorong agar Kementerian Koperasi dan UKM meningkatkan koordinasi dengan OJK dan Kementerian Dalam Negeri dalam melakukan pembinaan terhadap LKM dan inventarisasi LKM yang belum berbadan hukum.
Dan Komite IV juga mendorong agar Kementerian Koperasi dan UKM bersinergi dengan Kementerian Pertanian dan Kementerian Peradanganan dalam rangka mendorong revitalisasi Koperasi Unit Desa di sektor riil.
Komentar