Menguak Misteri Pembunuh Nasruddin Alias Acik … Caca atau Mahdi … 

Menguak Misteri Pembunuh Nasruddin Alias Acik ... Caca atau Mahdi ... 
Menguak Misteri Pembunuh Nasruddin Alias Acik ... Caca atau Mahdi ... 

satunusantaranews, Jayapura - Berangkat dari terbunuhnya Nasruddin alias Acik, seorang pengusaha emas di Papua asal Enrekang menjadi perbincangan di media sosial. Yang diduga dilakukan oleh istri korban sendiri, Vergita Legina dan eksekutornya berinisial MM (Mahdi Mehraban, seorang pria asal Afganistan,red). Diberitakan keduanya merencanakan untuk membunuh Acik untuk menguasai harta pria 45 tahun itu.

Diberitakan pula, pihak Kepolisian menangkap MM saat berada di Bandara Jayapura, sementara Vergita ditangkap di kampung halaman suaminya di Enrekang Sulsel. Keduanya kini diperhadapkan dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atas pembunuhan Acik.

MM pun diberitakan sering kerap meminta uang kepada VLH. Bahkan kabarnya VLH diketahui sudah memenuhi kehidupan sehari-hari  pria asal Afganistan selama keduanya menjalin hubungan asmara.

Bahkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav R Urbinas menduga motif MM kepada VLH hanyalah Alibi Cinta namun dijadikan ATM berjalan.

“Intinya selama ini laki-laki ini pengangguran, sehingga mengantungkan hidupnya ke perempuan,” ucapnya.

Jalinan kasih terlarang itu kata Kapolresta, sudah berjalan sejak awal Tahun 2021.

“Kedua sudah berhubungan sejak Januari,” ujar Kapolresta.

Sebelum melakukan aksi pembunuhan MM sempat meminta uang kepada VLH. Kapolresta pun menambahkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan berapa banyak aliran dana yang masuk kepada MM.

“Kami akan periksa ATM MM untuk melihat transaksi uang dari istri korban,” cetusnya.

Dan hari ini (24/11) pihak keluarga MM melalui Ali dan juga kuasa hukumnya Yuliyanto SH,MH melakukan klarifikasi secara virtual kepada sejumlah media terkait berita yang dianggap tidak seimbang dan tidak menunjukkan fakta sebenarnya.

Ali menegaskan bahwa,"MM bukanlah penganguran, kami membuka usaha di Papua (Kafe BBC, red). Dan tidak benar pula MM pelaku pembunuhan tersebut. Karena MM mengaku tidak melakukan perbuatan itu".

Ali pun menunjukkan bahwa MM masuk Papua 25 November 2020 dan mengatakan masuk ke Indonesia Juli 2019. Pada 17 Juli 2021 MM dinyatakan positif Corona, sedangkan 27 Juli 2021 kejadian pembunuhannya. Bahkan sebelum kejadian menurut pengakuan MM kepada Ali, Caca-lah yang memaksa MM bertemu di Mall meminta pisau yang dititipkan kepadanya.

Ali menjamin tidak ada pernah ada pula kasus kejahatan yang dilakukan MM di Afghanistan. Bahkan kalau ada bukti keterlibatan dalam kasus kejahatan MM, Ali mempersilakan menunjukkannya kepadanya.

"Kasih tahu saja bukti buktinya jika ada," seraya Ali memperlihatkan SKTP yang dimiliki MM. Dimana selama satu tahun setengah di Jakarta, MM tidak terlibat kasus apapun.

Sementara Yuliyanto SH,MH selaku kuasa hukum MM dari Kantor Hukum Yuliyanto SH,MH and Assosiated menegaskan," Saya yakin MM bukan pelakunya, saya akan buktikan secara ilmiah,".

Yuliyanto SH, MH menambahkan bahwa ketika MM datang sudah ada Caca dan Korban yang tereksekusi ( dengan lebih 30 lubang bekas tusukan, red). MM bahkan diminta menghilangkan Tas, Pisau juga SimCard milik Mahdi dan Caca.

"Saya juga mempertanyakan dua rekonstruksi yang dilakukan Kepolisian (Penyerahan Pisau dan Penikaman, red) versi Caca yang menggambarkan Kepolisian belum yakin siapa pembunuhnya," jelas Yuliyanto.

Menurut Caca, MM yang membunuhnya. Menurut MM, Caca yang membunuhnya. Dan yang ada di TKP hanya mereka berdua. Tidak ada saksi lain, lanjut Yuliyanto.

Itulah perlunya adanya Lie Detector, atau pendapat psikolog forensik seperti yang kami tawarkan secara resmi, atau dengan metode pengungkapan lainnya. Namun lagi lagi pihak Kepolisian mengatakan bahwa "Berkas Sudah Mau Dikirim". Apalagi korban dengan lebih 30 luka tusukan tentu butuh orang yang membunuh sangat luar biasa, ujarnya.

Sementara dalam sebuah pemberitaan sebelumnya, menurut versi Caca, ada 4 orang pelakunya. Sebelum Mahdi tertangkap oleh pihak Kepolisian.

Dalam waktu dekat sidang berikutnya akan dilaksanakan terkait jawaban eksepsi kuasa hukum Caca  di PN Jayapura. Keluarga Besar MM hari ini mengklarifikasi bahwa MM bukan pengangguran, dia seorang pengusaha.

Jangan terkesan Caca yang dimanfaatkan MM, tutup Yuliyanto SH,MH.

Sementara dalam pernyataan MM yang direkam jam 17.00 WIT; MM menjelaskannya sebagai berikut ;

" .... Bismillahirrahmanirrahiim,
Saya Mehdi Mehraban, kewargaan negara Afghanistan.
Saya mau sampaikan kalau saya bukan pelaku pembunuhan saudara Acik.
Saya dijebak dan difitnahi oleh saudara Caca dalam kasus ini.

Saya ke Jayapura untuk investasi di bidang kafe pinggir pantai di ujung jembatan merah.
Saya dibohongi sama Caca atas Beliau belum kawin. Maka itu saya dekat sama dia. Setelah saya tahu dia bohongin saya. Saya berusaha menjauhi dari Caca.

Tetapi saya diancam oleh Caca dan Ibunya, juga pernah mengatakan dan mengancam saya. Dan saya tidak boleh meninggalkan Caca dan Jayapura.
Ada uang saya sebesar US$ 20.000 yang pernah saya kasih ke saudara Caca. Dia mengatakan agar menitipkan uang cash saya ke dia dengan alasan Kota Jayapura tidak aman kalau pegang uang banyak.

Saudara Caca juga pernah memberikan kepada saya sebuah pisau untuk menjaga keamanan saya selama di Jayapura.
Pada hari kejadian saya disuruh kembalikan pisau ke Caca yang pernah dia berikan ke saya. Saya tidak tahu maksud dia meminta pisau itu kembali. Dan saya pun tidak bisa menolak karena pisau itu milik dia.

Pada hari kejadian saya diminta oleh saudara Caca untuk samperin dia di jalan Holtekam.
Saya setelah di tempat kejadian, kecelakaan itu sudah terjadi, saudara Caca kasih saya Tas dan Pisau, dan suruh saya untuk menghilangkan barang itu.

Saya mau terangkan, kalau saya tidak tahu kalau saudara Acik itu siapa dan atau dia suami sah dari saudara Caca. Justru dia bilang belum kawin dan pernah kasih saya liat foto KTP yang bertulis belum kawin.

Saya ingin keadilan sesungguhnya karena saya hanya diancam dan dijebak saudara Caca dengan pembohongan selama ini.

Terima kasih ...

Penulis: B. Priambodo
Editor: Nawasanga

Baca Juga