Menkes Terawan Ubah Istilah ODP, PDP juga OTG Covid-19
satunusantaranews-Jakarta, Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Terawan Agus Putranto menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid- 19. KMK tersebut diterbitkan menyusul pernyataan World Health Organization (WHO) yang menyebut Covid-19 sebagai pandemi global.
Tak hanya memuat sejumlah pedoman terkait penanganan Covid-19, KMK tersebut juga memuat sejumlah istilah baru yang menggantikan istilah lama. Diantaranya pengertian mengenai isolasi dan karantina. Menurut KMK terbaru, isolasi adalah proses mengurangi risiko penularan melalui upaya memisahkan individu yang sakit baik yang sudah dikonfirmasi laboratorium atau memiliki gejala Covid-19 dengan masyarakat luas.
Adapun karantina adalah proses mengurangi risiko penularan dan identifikasi dini Covid-19 melalui upaya memisahkan individu yang sehat atau belum memiliki gejala Covid-19 namun memiliki riwayat kontak dengan pasien konfirmasi Covid-19. Selain itu, istilah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pemantauan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG) juga diganti. Kini, pemerintah menggunakan istilah kasus suspek hingga kasus probable.
Pertimbangan lain, di Indonesia wabah tersebut telah menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat yang tak hanya menyebabkan kematian, tapi juga menimbulkan dampak kerugian ekonomi yang cukup besar. Keberadaan KMK tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pemerintah dan fasilitas/tenaga pemberi pelayanan kesehatan agar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat terstandar,efektif dan efisien.
"Saya menetapkan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang selanjutnya disebut Pedoman Pencegahan dan Pengendalian covid-19, "kata Menkes Terawan Agus Putranto dalam pernyataan dirilisnya, pada Selasa (14/7).
Selanjutnya,Menkes juga membuat pertimbangan bahwa KMK tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 akan disesuaikan dengan perkembangan keilmuan dan teknis kebutuhan pelayanan.
Lebih lanjut disebutkan, KMK dibuat dengan mengacu pada beberapa peraturan perundang-undangan diantaranya Undang-Undang (UU) No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular,UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 diharapkan menjadi acuan bagi pemerintah pusat, pemerintah provinsi,pemerintah kabupaten/kota,fasilitas pelayanan kesehatan,tenaga kesehatan,serta seluruh pihak terkait dalam melakukan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Sementara itu, juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto menjelaskan, syarat kesembuhan adalah seseorang yang terjangkit Covid-19 mendapatkan dua kali hasil negatif melalui tes RT-PCR. Bila hasil tesnya belum negatif, seseorang tersebut belum bisa dikatakan sembuh. Hal ini disampaikan Yurianto beberapa kali, salah satunya saat dia mengumumkan pasien sembuh pada 12 Maret 2020. Saat itu, masih ada dua pasien di rumah sakit yang masih menunggu hasil tes negatif yang kedua,karena hasil tes negatif yang kedua itu merupakan syarat seorang pasien dinyatakan sembuh dari Covid-19.
Penerapan istilah baru tersebut mengundang kritik pakar bahasa Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Autar Abdillan. Dikatakan,penggantian istilah orang dalam pemantauan (ODP) hingga pasien dalam pengawasan (PDP) tidak jelas dan menakutkan.
"Dari segi bahasa semakin tidak jelas dan menakutkan. Dikatakan tidak jelas, karena pendekatan dan istilah medis (suspek) dikaitkan dengan riwayat perjalanan,"kata Autar Abdillah.
Tidak semua riwayat perjalanan seseorang mempengaruhi masuknya virus. Istilah baru ini juga menjadi menakutkan. Orang yang ISPA, tiba-tiba masuk golongan suspek, tambahnya.
Menurut Autar, pemakaian istilah sebelumnya seperti ODP dan PDP dinilai lebih tepat. Tak hanya itu, seseorang juga akan merasa lebih tenang dibandingkan dengan istilah yang baru.
"Lebih bersahaja (Istilah ODP dan PDP). Orang tidak merasa langsung berada dalam situasi penyakit,tapi masih punya peluang dan keyakinan terhindar dari keadaan terburuk,"jelasnya.
Autar juga menjelaskan,dalam peraturan baru mengenai pedoman pencegahan virus Korona di Indonesia jangkauannya terlalu melebar. Sehingga jika ada orang yang kebetulan batuk, pilek dan demam atau penyakit yang lain menyertainya langsung serta merrt ditarik sebagai bagian dari gejala Covid-19.
Komentar