Resmob Ditkrimum PMJ Subdit 3 Ungkap Kasus Pembunuhan di Kemayoran
satunusantaranews, Jakarta - Resmob Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya Subdit 3 ungkap kasus terkait dengan pembunuhan di Kemayoran, ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E. Zulpan (20/12).
Telah berhasil menangkap pelaku kasus pembunuhan dan atau penganiayaan yang terjadi pada tanggal 8 Desember 2021 lalu di daerah Kemayoran tepatnya di jalan Letjen Suprapto di depan Hotel Oyo Kemayoran. Dari kejadian tersebut ada 1 korban yaitu atas nama YF yang meninggal dunia.
Kemudian setelah kejadian tentunya penyidik melakukan penyelidikan kemudian hari ini kita sampaikan pengungkapan kasusnya yaitu dengan menangkap tersangka pelaku pembunuhan dan juga penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia tersangka atas nama MS usia 42 tahun, ujar Zulpan.
Terkait dengan kejadian ini bahwa pada tanggal 18 Desember 2021 yang lalu ini tersangka dan dua rekannya sedang dalam keadaan mabuk akibat minum minuman keras. Saat itu korban yang merupakan driver dari pada ojek online atau ojol ini melintas. Namun kendaraan driver ojol ini tidak bisa melaju karena terhalang oleh kendaraan tersangka kemudian driver ojol ini terpaksa berhenti.
Karena pengaruh minuman dan juga emosi lantaran saling tatap yang diartikan berbeda oleh tersangka dan langsung menusuk korban dengan menggunakan senjata tajam pisau ke tubuh atau ke dada korban. Korban pada saat itu langsung terjatuh kemudian oleh masyarakat sekitar dilarikan ke rumah sakit terdekat rumah sakit Islam di Cempaka putih dengan menggunakan bajaj. Namun korban meninggal dunia di rumah sakit.
Penyidik dari Polda Metro Jaya pun melakukan olah TKP dan juga penyelidikan lebih lanjut terkait dengan temuan-temuan ataupun saksi yang ada di TKP. Sehingga kita hari ini menyampaikan penangkapan daripada pelaku tersebut kemudian barang bukti yang bisa diamankan oleh penyidik dari kejahatan ini adalah 1 buah pisau warna silver yang digunakan oleh tersangka untuk membunuh korbannya.
Dan pisau ini, memang dibawa oleh yang bersangkutan atau tersangka ada di pinggangnya kemudian sepeda motor milik tersangka ini juga kita amankan. Berikut juga ada rekaman CCTV di sekitar hotel yang menunjukkan tentunya perbuatan tersangka terhadap korban yang sudah kita amankan sehingga menguatkan penyidik berdasarkan alat bukti. Tersangka dijerat dengan Pasal 338, Pasal 351 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Komentar