Kapolri Bersihkan Para Jendral yang Terlibat Penerbitan Surat Djoko Tjandra

satunusantaranews - Jakarta. Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmad Sukendar mengatakan, "Tak Mendasar IPW meminta Kapolri Mundur. Justru BPI KPNPA RI tetap mendukung ketegasan Kapolri untuk membersihkan para Jenderal yang terlibat dalam penerbitan Surat Jalan Djoko Tjandra, Senin (20/7).

Sementara Nova Andika, Direktur Eksekutif LSM-IBSW Pemantau Birokrasi dan Pelayanan Publik Indonesia secara eksplisit memberi dukungan sepenuhnya atas sikap tegas yang diambil pimpinan Kepolisian RI dan Kabareskrim Polri dengan menindak oknum aparaturnya yang telah melakukan penyimpangan atas tugas mulia dari Korps Bhayangkara tersebut.

Kasus Djoko Tjandra adalah kasus terorganisir dan terstruktur rapih yang di dalamnya melibatkan semua pihak. Dan tentunya Kapolri maupun Kabareskrim tidak mengetahui kelakuan dari oknum Pati yang bergerak memuluskan terbitnya 'Surat Jalan' Djoko Tjandra itu, ucap Tubagus Rahmad.

Oleh karenanya, BPI KPNPA RI meminta ketegasan dari Kapolri maupun Kabareskrim untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam keluarnya Surat Jalan maupun penghapusan Red Notice di Interpol, agar khalayak ramai mengetahui secara terbuka.

Sedangkan tindakan tegas yang dilakukan Kapolri dan Kabareskrim terhadap oknum polisi yang membantu Buronan Tjoko Tjandra dalam kepengurusan berkas kependudukan dan skandal red notice atas nama Djoko Tjandra yang direkayasa ter-delete by system—patut apresiasi setinggi-tingginya, jelas Nova Andika, Direktur Eksekutif LSM-IBSW.

Perlu diketahui pula bahwa Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo telah mengambil langkah tegasnya dalam pengusutan kasus Surat Jalan, Penghapusan Red Notice serta Surat Sehat Bebas Covid-19 milik buronan Djoko Tjandra, lanjut Nova, sehingga menurut LSM IBSW Pemantau Birokrasi dan Pelayanan Publik Indonesia hal itu harus diapresiasi.

Surat jalan untuk buronan 11 tahun Kejagung itu dikeluarkan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. Dan Polri menyatakan bahwa surat jalan tersebut dikeluarkan Brigjen Prasetijo Utomo atas inisiatif sendiri. Dan Kabareskrim langsung melakukan Sertijab dan menegaskan akan melakukan penegakan hukum terhadap oknum tersebut.

Bagi Nova, kinerja kepolisian RI yang profesional dan akuntabel tak boleh  tercoreng dengan kasus Tjoko Tjandra ini, hal tersebut dibuktikan dengan langkah Kabareskrim dan Kapolri sebagai jawaban serta ketegasan Prinsip Promoter Kepolisian RI yakni Profesional, Modern dan Terpercaya. Ketegasan langkah Polri juga tercermin dengan dicopotnya Kadiv Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Nugroho Wibowo (masih berkaitan dengan pelarian buronan Kasus Bank Bali Tjoko Tjandra, red).

Dalam penutupnya, ujar Tubagus Rahmad Sukendar, bahwa harus menjunjung asas praduga tak bersalah. Bila memang ada keterlibatan pihak yang lebih tinggi jabatannya dari tiga Pati Polri yang sudah di non-aktifkan. Kapolri harus berani dan tegas mengungkapnya. Apalagi sekarang ini langkah langkah Kapolri Jendral Pol Drs Idham Aziz tidak main main dalam membersihkan Polri dari Korupsi dan Kolusi.

Dan komitmen Kapolri sudah jelas untuk bersih diri, bersih organisasi menuju Polri yang bersih dari Korupsi dan tentunya beliau akan bertindak tegas dalam menyelesaikan masalah tersebut, pungkasnya.

Penulis: Tjoek JBM
Editor: Sri Abdini
Photographer: Istimewa
Sumber: Md. Sarjana/Deddy

Baca Juga