Panglima TNI Perintahkan 3 Oknum Prajurit Tabrak Lari Dipecat
satunusantaranews, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memerintahkan agar tiga oknum prajurit TNI AD yang terlibat kasus tabrak lari sejoli di Jalan Raya Nagreg,Kabupaten Bandung, Jawa Barat dipecat dari dinas militer. Kasus tabrak lari itu menewaskan sejoli bernama Handi Saputra (16) dan Salsabila (14). Dua korban yang sempat hilang itu ditemukan tak bernyawa di Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan, penanganan kasus tabrak lari di Nagreg itu telah dilimpahkan penyidik Polresta Bandung ke POM TNI.
"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," katanya (24/12).
Tiga oknum prajurit TNI AD yang diduga terlibat kasus tabrak lari itu,masing- masing berinisial Kolonel Inf P (anggota Korem Gorontalo), Kopda DA (anggota Kodim Gunung Kidul), dan Kopda A (anggota Kodim Demak). P tengah diperiksa di Pomdam Merdeka, Manado. Sementara DA dan A diperiksa di Pomdam Diponegoro, Semarang.
Prantara Santoso mengungkapkan, ketiga prajurit TNI AD tersebut diduga melanggar Pasal 310 dan 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dan Pasal 181, Pasal 359, Pasal 338, Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
"Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga telah menginstruksikan penyidik TNI, TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut," ucap Kapuspen TNI.
Komentar