Kasus Dana PEN, KPK Cekal dan Geledah Rumah Mantan Dirjen Kemendagri
satunusantaranews, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia membuka dugaan penyidikan kasus suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021. Penyidik lembaga anti rasuah itu menggeledah rumah mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Ardian Noervianto sekaligus juga mencekal Ardian bepergian ke luar negeri demi penyidikan perkara ini, ungkap Wakil Ketua Alexander Marwata di gedung KPK RI Jakarta (30/12).
Dia menjelaskan "Pencekalan seseorang untuk bepergian ke luar negeri merupakan kewenangan yang dimiliki KPK yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" ucap Alex Marwata.
Wakil Ketua KPK itu melanjutkan "Pengumuman pihak-pihak yang jadi tersangka, baru disampaikan setelah KPK melakukan penangkapan ataupun penahanan, yang jelas kemarin ada pencegahan" tandas Alex.
Perlu diketahui, KPK menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta, Kendari dan Muna Sulawesi Tenggara termasuk rumah Ardian Noervianto.
Sementara itu Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan "Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait penyelidikan kasus suap pengajuan dana PEN tahun 2021, belum diketahui apa saja yang diamankan tim penyidik KPK dari penggeledahan di sejumlah lokasi tersebut, karena saat ini sedang berlangsung pengumpulan alat bukti" ujar Fikri.
Komentar