Usaha Memperpanjang Masa Jabatan Presiden Tidak Mudah

Usaha Memperpanjang Masa Jabatan Presiden Tidak Mudah
Usaha Memperpanjang Masa Jabatan Presiden Tidak Mudah

satunusantaranews, Jakarta - Menurut Mahyudin, Wakil Ketua DPD RI, untuk usaha melakukan perpanjangan masa jabatan presiden, tidaklah mudah dan sederhana. Pendapat Bahlil itu menuai penolakan dari berbagai kalangan, salah satunya Mahyudin. Mengingat landasan hukum di dalam konstitusi telah megnatur masa jabatan presiden hanya lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya satu kali masa jabatan.

Perlumdiketahui, wacana memperpanjang jabatan Presiden Joko Widodo dan Wakil Preaiden Ma’ruf Amin kembali muncul ketika Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengklaim bahwa para pelaku usaha di Indonesia berkeinginan agar Pemilu 2024 diundur. Dengan diundurnya Pemilu bisa menjadi langkah yang lebih baik bagi Indonesia. Sebab, situasi dunia usaha mulai kembali bangkit setelah terpuruk akibat pandemi COVID-19 dalam dua tahun terakhir.

“Untuk perpanjangan masa jabatan presiden, menurut saya tidak ada landasan hukumnya, karena di dalam konstitusi sendiri sudah di atur masa jabatan presiden hanya 5 tahun. Pasal 7 UUD NRI 1945 menyebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan,” katanya (17/1).

Dan perpanjangan masa jabatan presiden juga akan bertentangan dengan mandat yang diberikan rakyat kepada Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma’ruf Amin, pada pemilu presiden (Pilpres) 2019, yang hanya selama lima tahun memerintah.

Jadi menurutnya rakyat memilih pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin untuk jangka waktu lima tahun. Perpanjangan masa jabatan presiden akan bertentangan dengan mendat yang berikan rakyat kepada pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin pada pemilu 2019, yang hanya memberikan waktu memerintah selama lima tahun, hingga tahun 2024, tegasnya.

Jalan yang bisa ditempuh untuk perpanjangan jabatan presiden salah satunya harus melalui Amandemen UUD NRI 1945, namun menurutnya hasil amandemen itu tidak serta merta bisa diberlakukan untuk memperpanjang masa jabatan presiden dan wakil presiden saat ini.

“Jikapun kita mengamandemen UUD NRI 1945, dengan mengubah lama masa jabatan presiden, maka itu tidak bisa di berlakukan untuk masa jabatan sekarang, tapi untuk masa jabatan presiden dan wakil presiden hasil pilpres yang akan datang,” tutupnya menyudahi.

Penulis: Bambang Tjoek
Editor: Nawasanga

Baca Juga