Sengketa Lahan Kelompok Tani Sumber Rezeki Jambi dengan PT. WKS Diadukan ke BAP DPD RI

Sengketa Lahan Kelompok Tani Sumber Rezeki Jambi dengan PT. WKS Diadukan ke BAP DPD RI
Sengketa Lahan Kelompok Tani Sumber Rezeki Jambi dengan PT. WKS Diadukan ke BAP DPD RI

satunusantaranews, Jakarta - Konflik sengketa lahan Kelompok Tani Sumber Rezeki Jambi yang menuntut pengembalian tanah Hak Milik Masyarakat Perkumpulan Petani Hutan Sumber Rezeki yang digarap oleh PT. Wira Karya Sakti (WKS) sejak tahun 2004, di Provinsi Jambi, diadukan ke Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI.

Audiensi ini dilaksanakan guna mendapatkan informasi dan data yang lebih komprehensif. Harapannya pengaduan dari masyarakat anggota Kelompok Tani Sumber Rezeki, Desa Rantau Kapas Tuo Kecamatan Muaro Tembesi Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi dapat segera diambil jalan keluar.

Dan hak masyarakat anggota Kelompok Tani Sumber Rezeki dapat diakomodir sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memenuhi rasa keadilan, ujar Ketua BAP DPD RI Bambang Sutrisno didampingi Wakil Ketua BAP DPR I Zainal Arifin dan Edwin Pratama Putra saat membuka rapat di Gedung DPD RI Komplek Parlemen Senayan, Jakarta (19/1).

Sengketa Lahan Kelompok Tani Sumber Rezeki Jambi dengan PT. WKS Diadukan ke BAP DPD RI

Pihak Kelompok Tani Sumber Rezeki mengakui memiliki dokumen alas hak bukti pernyataan kepemilikan tanah masyarakat penggarap dan dikuatkan dengan adanya peta hamparan peruntukan kepemilikan Kelompok Tani Sumber Rezeki Desa Rantau Kapas Tuo yang dikeluarkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Batanghari pada tanggal 12 Juli 1999 dengan nomor 460-459.

“Jauh sebelumnya tahun 1996, pengelolaam lahan tersebut sudah menjadi sumber penghidupan dan dikuatkan dengan peta hamparan lahan dari BPN tahun 1999. Sampai saat ini masyarakat mengaku tidak pernah menjual dan menyerahkan lahan tersebut baik perorangan maupun kelompok, kepada pihak manapun,” ujar Ketua Kelompok Tani, Syahrul.

Sementara Wakil Ketua BAP DPD RI Edwin Pratama Putra meminta kronologis lengkap secara tertulis serta bukti-bukti pendukungnya bagaimana lahan pertanian tersebut sejak 2004 bisa dikuasai oleh PT. WKS hingga mendapatkan izin dari pemerintah daerah.

“Hal ini penting bagi kami mendapatkan kelengkapan dokumen agar nanti pada pertemuan berikutnya dengan menghadirkan pihak-pihak terkait, kami mampu menyandingkan data dan melakukan mediasi atas permasalahan ini,” ungkap senator muda asal Riau itu.

Anggota DPD RI asal Jambi, Ria Mayang Sari memaparkan bahwa saat ini kira-kira ada kurang lebih 300 KK dari Kelompok Tani Sumber Rezeki yang bersengketa dengan PT. WKS.

Sengketa Lahan Kelompok Tani Sumber Rezeki Jambi dengan PT. WKS Diadukan ke BAP DPD RI

“Saya harap BAP DPD RI bisa memberikan rekomendasi yang terbaik untuk membantu masyarakat Kelompok Tani Jambi Sumber Rezeki,” tukas Mayang.

Senada dengan itu, Anggota DPD RI Sumatera Barat Alirman Sori mengatakan bahwa pertemuan saat BAP akan melakukan pemetaan permasalahan terlebih dahulu, agar BAP dalam melakukan mediasi mempunyai argumen yang kuat ketika menghadirkan pihak-pihak yang bersengketa.

“Kita tetap harus mengelaborasi dan mendalami masalah ini, masih sebatas menggunakan lahan karena selama ini masih belum ada alas hak selama kurang lebih 20 tahun ini. Penting untuk mempunyai bukti data valid mengenai status tanah tersebut agar dapat dipertanggung jawabkan ketika masuk ke dalam wilayah proses hukum misalnya,” jelas Alirman Sori.

Menutup rapat, Ketua BAP DPD RI Bambang Sutrisno berkomitmen membantu peyelesaian permasalahan lahan konflik agraria Kelompok Tani Suber Rezeki dengan PT. WKS yang sudah terjadi sejak 2004. Untuk itu BAP DPD RI meminta kelengkapan data pendukung dan bukti kepemilikan tanah sebagai sumber referensi, dan akan menindaklanjuti dengan mengagendakan pertemuan dengan Kementerian ATR/BPN , Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kabupaten Batanghari, PT WKS, Pemerintah Desa terkait dan Kelompok Tani Sumber Rezeki.

Penulis: Bambang Tjoek
Editor: Nawasanga

Baca Juga