Insentif Perusahaan Pers Terdampak Covid Tunggu Menkominfo dan Menkeu

satunusantaranews - Jakarta, Insentif dari pemerintah untuk mengatasi ancaman penutupan perusahaan serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat dampak pandemi Covid-19, untuk teknis pelaksanaannya menunggu penjabaran dari Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) dan Menteri Keuangan (Menkeu), demikian diungkapkan Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry C Bangun (26/7).

Presiden Joko Widodo mengingatkan bahwa ekosistem dan industri pers (media) harus berjalan dengan sehat dan terlindungi agar masyarakat dapat terus menerima kualitas informasi yang baik. Negara membutuhkan kehadiran pers dengan perspektif jernihnya untuk berdiri di depan melawan kekacauan informasi, penyebaran hoaks, dan ujaran kebencian yang mengancam kehidupan demokrasi. Membangkitkan semangat positif yang mendorong produktivitas dan optimisme bangsa.

"Dalam iklim demokrasi pada saat ini pers adalah Pilar ke-4 demokrasi setelah lembaga Eksekutif (Pemerintahan), Legislatif (DPR/Parlemen), dan Yudikatif (Lembaga Hukum). Insan pers baik yang berada di media massa baik cetak maupun elektronik, memiliki peran dan andil yang sangat besar bagi tegaknya hukum dan demokrasi di dalam negeri. Pers yang sehat membentuk demokrasi yang sehat dan negara berkeadilan," ujar juru bicara Presiden Fadjroel Rachman.

Oleh karenanya, Fadjroel menambahkan bahwa pemerintah memastikan industri pers (media) akan menerima sejumlah insentif guna mengatasi ancaman penutupan perusahaan pers dan pemutusan hubungan kerja para pekerjanya akibat pandemi Covid-19. Mengingat peran pers yang sangat penting dalam demokrasi dan pemberitaan.

Sementara itu, sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan temu virtual bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, dan sejumlah perwakilan asosiasi media massa nasional di Jakarta, Jumat (24/7/2020). Pada pertemuan itu terdapat poin-poin untuk membantu perusahaan pers. Pertama, pemerintah akan menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kertas koran sebagaimana dijanjikan Presiden Jokowi sejak Agustus 2019.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi peraturan pelaksana Perpres No. 72 Tahun 2020, akan ditegaskan bahwa PPN terhadap bahan baku media cetak menjadi tanggungan Pemerintah. Selanjutnya pemerintah melalui Kementerian Keuangan, akan mengupayakan mekanisme penundaan atau penangguhan beban listrik bagi industri media. Selain pemerintah akan menangguhkan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan untuk industri pers dan industri lainnya lewat Keppres.

Pemerintah pun akan mendiskusikan dengan BPJS Kesehatan terkait penangguhan pembayaran premi BPJS Kesehatan bagi pekerja media. Pemerintah juga akan memberikan keringanan cicilan Pajak Korporasi di masa pandemi dari yang semula turun 30% menjadi turun 50%, membebaskan pajak penghasilan (PPh) karyawan yang berpenghasilan hingga Rp200 juta per bulan, dan Pemerintah akan menginstruksikan semua kementerian agar mengalihkan anggaran belanja iklan mereka, terutama Iklan Layanan Masyarakat, kepada media lokal.

Penulis: Tjoek JBM
Photographer: Istimewa

Baca Juga