Perlu UU Untuk Mengatur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
satunusantaranews, Jakarta - Harus ada regulasi setingkat UU untuk mengatur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Penyusunan RUU ini dimaksudkan untuk mengatur efektifitas tata kelola pemerintahan dan relasi hubungan pemerintah pusat dan daerah secara digital atau yang kini dikenal dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Penyusunan RUU Pemerintahan Digital ini tidak hanya terbatas pada soal tata kelola pemerintahan secara digital saja melainkan ada 3 (tiga) kluster pengaturan yang akan diatur secara holistik yakni, soal digital governance, digital economy dan digital society,” ujar Ketua PPUU DPD RI Badikenita Sitepu didampingi Wakil Ketua PPUU PD RI Ajbar saat membuka Rapat Kerja dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah, di Gedung DPD RI Komplek Parlemen Senayan Jakarta (2/2).
Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia pada tahun 2020 menemukan sejumlah masalah di luar ketersediaan infrastruktur dalam penerapan e-government di Indonesia, di antaranya adalah mentalitas silo yang menghambat integrasi data maupun layanan, ketiadaan produk hukum yang bersifat strategis seperti undang-undang yang mengatur pemerintahan digital, ketiadaan roadmap yang memadai untuk menetapkan prioritas pengembangan e-government secara nasional, masih rendahnya kompetensi digital pegawai Aparatur Sipil Negara, dan ketiadaan standarisasi perangkat keras, perangkat lunak, dan maupun data yang menghambat interoperabilitas.
"Masalah-masalah tersebut di atas berpotensi menghambat proses transformasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau pemerintahan digital," tukas Badikenita Senator Sumatera Utara.
Pemanfaatan teknologi tidak hanya memungkinkan aktivitas ekonomi di berbagai sektor terus bergerak di tengah krisis, tetapi juga semakin cepat, semakin mudah, dan terus bertumbuh. PPUU DPD RI pada tahun 2022 ini tengah menyusun sebuah RUU Tentang Pemerintahan Digital, di dalam Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024 yang terdaftar dengan nomor urut 254 sebagai usulan murni DPD RI, ungkapnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Jawa Tengah hari ini dipilih karena berdasarkan hasil penelitian dan survey bahwa masing-masing provinsi ini adalah provinsi yang secara peringkat SPBE dan literasi digital di daerahnya sangat baik dan berkembang dengan cepat.
"PPUU DPD RI juga mengapresiasi atas capaian-capaian Pemerintah Daerah tersebut dengan harapan nantinya seluruh Provinsi dan kabupaten/ kota dapat dengan cepat melakukan transformasi digital," ucap Senator Sumatera Utara itu.
Sementara Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengungkapkan bahwa pemerintahan provinsi Jawa Tengah sudah mencanangkan dengan program digitalisasi sejak 2018 sudah berjalan. Mengacu Perpres No 95 Tahun 2018 tentang SPBE untuk mewujudkan tata kelola pemerintah dan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Pemerintah yang bersih yang bisa diawasi oleh masyarakat, dengan pemanfaatan teknologi bahkan waktu dan dan efektifitas jauh lebih baik, ini menunjukan pemerintahan saat ini aware terhadap aduan atau usulan apapun dari masyarakat, ucap Yasin.
Satu Data Indonesia ini perlu dan penting, terkait Bansos, Data Terpadu Kesejahteran Sosial, NIK dan lainnya. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendorong satu data itu terwujud. Untuk itu perlu sinkronisasi antara pusat dan daerah. Melalui SPBE kita bisa mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, termasuk aduan-aduan dari masyarakat hingga cepat ditindaklanjuti, juga yang terpenting mencegah korupsi.
Di saat yang sama, Perwakilan dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi DKI Jakarta Yudistira mengungkapkan bahwa DKI menjadi contoh yang paling baik daam menerapkan e-government. Bagaimana DKI membangun ekosistem digital untuk menunjang hal tersebut. Proses bisnis melalui teknologi bisa meningkatkan efektifitas dan inovasi dari setiap layanan pemerintahan. Transformasi digital bukan hanya bicara teknologi tapi startegi baru, leadership baru dan cara tatanan baru, fokus kepada masyarakat sebagai costumer.
"Menurut kami yang perlu dibangun adalah ekosistemnya lewat teknologi, people, dan prosesnya. Kami menitikberatkan penggunaan teknologi bisa meningkatkan inovasi proses bisnis dan layanan, bukan hanya menjadi tools, tapi juga membangun yang namanya infrastruktur digital," jelasnya.
Perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Nurul menambahkan bahwa e-government perlu dipahami sebagai platform agar masyarakat dapat mengakses segala informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dari regulasi masih ada permasalahan terkait pendanaan, terkait pembangunan teknologi informasi.
"Dengan skala popuasi Jawa Barat yang sangat besar, mustahil mengelola pemerintah secara efektif dan tepat sasaran tanpa peran teknologi. Penggunaan teknologi informasi dan sistem informasi akan jauh lebih efisien dibanding pendekatan konvensional," ungkapnya.
Sedangkan Senator DIY Afnan Hadikusumo sepakat bahwa e-government berperan meningkatkan akuntabilitas, sehingga masyarakat jadi mudah melihat dan mengawasi kinerja pejabat publik. Problem di masyarakat kita terutama di daerah-daerah yang belum maju, ada kegagapan teknologi dalam pemanfaatan layanan. Selain itu ego sektoral masih ada dinding yang kuat antara daerah, kita harapkan dengan RUU yang kita susun dapat memperbaiki itu semua.
Sementara itu, Anggota DPD RI Sulawesi Tengah Lukky Semen melihat bahwa e-government adalah suatu kebutuhan dan sebaigan besar pemerintah sudah mulai melakukan transformasi.
"Satu sisi ada transformasi digital tapi di sisi lainnya banyaknya aplikasi-aplikasi ini menjadi kendala buat masyarakat, selain itu kekuatan infrastruktur teknologi di Indonesia masih lemah," katanya.
Menutup rapat, Ketua PPUU DPD RI Badikenita Sitepu mengapresiasi pandangan serta masukan yang disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa tengah, Provinsi Jawa Barat dan Provinsi DKI Jakarta dalam membantu PPUU Menyusun RUU tentang pemerintahan Digital.
“RUU ini diharapkan dapat mengatasi persoalan efektifitas dan efesien didalam penyelengaraan pemerintahan khususnya dalam konteks relasi hubungan antar kewenangan pusat dan daerah,” pungkasnya.
Komentar