Syarat Lembaga Keuangan Mikro Perlu Dipermudah

Syarat Lembaga Keuangan Mikro Perlu Dipermudah
Syarat Lembaga Keuangan Mikro Perlu Dipermudah

satunusantaranews, Bandar Lampung - Sukiryanto Ketua Komite IV DPD RI, mengungkapkan bahwa pertumbuhan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sejak UU LKM diundangkan hingga hari ini terhitung rendah. Hingga 2021, terdapat 228 LKM yang sudah mendapatkan izin operasi dari OJK. Oleh karenanya Komite IV DPD RI mengusulkan syarat Lembaga Keuangan Mikro (LKM) perlu dipermudah.

“Hingga 2021, terdapat 228 LKM yang sudah mendapatkan izin OJK atau 25 LKM per tahun dalam 9 tahun terakhir. Angka ini terbilang rendah di tengah ribuan KSP di Indonesia.” ungkap Sukiryanto.

Seperti diketahui, Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melaksanakan Rapat Kunjungan Kerja dengan jajaran pemerintah Provinsi Lampung, Perwakilan OJK Lampung, Perwakilan Lembaga Keuangan Mikro dan perwakilan masyarakat lain di Rumah Dinas Gubernur Lampung (7/2).

Rapat dipimpin Ketua Komite IV DPD RI Sukiryanto. Hadir juga dalam rapat kunjungan kerja tersebut senator Darmansyah Husein, Gusti Farid Hasan Aman, Ajbar Abdul Kadir, Ajiep Padindang, Ruben Uamang, Sanusi Rahaningmas, Sudirman dan Haripinto Tanuwidjaya.

Sukiryanto pun mengungkapkan seiring dengan pertumbuhan UMKM dan perkembangan teknologi, maka keberadaan LKM bagi pelaku usaha UMKM perlu didukung dengan aturan-aturan yang sesuai dengan kondisi dan perkembangan masa kini.

“Dalam rangka untuk memberdayakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), maka perlu penguatan digitalisasi pada Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Hal itu dilakukan agar LKM dapat berkontribusi secara optimal dalam memberikan pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku usaha UMKM,” ungkap Sukiryanto.

Ketua Komite IV DPD ini menambahkan kunjungan kerja Komite IV DPD RI ke Provinsi Lampung ditujukan untuk mengkomunikasikan dengan pihak-pihak terkait rencana perubahan UU No. 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.

“Komunikasi ini dimaksudkan untuk memperoleh masukan dalam upaya memperkaya informasi dan pandangan yang sejalan dengan perubahan dimaksud, sehingga dapat segera disusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan Naskah Akademik RUU tentang Perubahan UU No.1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro,” tambah Sukiryanto.

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, mengungkapkan berterima kasih atas kunjungan anggota komite IV DPD RI. “Saya mengucapkan terima kasih atas kunjungan komite IV DPD RI dan rombongan. Semoga kunjungan kali ini bisa bermanfaat bagi semua,” ungkapnya.

Mantan Sekda Provinsi Lampung ini mengungkapkan Lampung memiliki posisi strategis dalam membentengi Jakarta sebagai ibukota dalam suplai kebutuhan pokok. Peran penting ini tidak sedikit melibatkan UMKM di Lampung.

Syarat Lembaga Keuangan Mikro Perlu Dipermudah

“Presiden Jokowi pernah berpesan jangan sampai kebutuhan Jakarta kurang,” cerita Arinal. Melihat fakta tersebut, Arinal mengakui keberadaan LKM penting dalam rangka mendorong tumbuh kembangnya UMKM di Lampung.

Selain itu, Lampung saat ini juga memiliki program unggulan yang sedang dalam proses awal implementasi yakni KPB (Kartu Petani Berjaya). Gubernur Lampung Arinal Djunaedi menyampaikan program KPB merupakan program unggulan untuk meningkatkan kesejahteraan petani dengan memanfaatkan teknologi digital (aplikasi-pen) yang memuat kebutuhan petani serta dukungan yang dapat diberikan kepada petani terkait kebutuhan sarana dan prasarana pertanian seperti benih, pupuk, pembiayaan dan kelembagaan.

“Saya berharap, KPB bisa menjadi solusi pertanian di Indonesia. Petani butuh benih, ada. Petani butuh pupuk ada. Data dalam satu data base,” harap Arinal.

Abdul Hakim, Senator Lampung yang juga koordinator dalam kunjungan kerja kali ini mengapresiasi pemilihan Lampung sebagai tujuan kunjungan kerja kali ini. “Saya mengapresiasi pemilihan Lampung sebagai destinasi untuk kunjungan kerja dalam rangka Kunjungan Kerja Komite IV DPD RI di Provinsi Lampung dalam rangka pembahasan daftar inventaris masalah RUU tentang Perubahan Atas UU No 1 Tahun 2013 tentang LKM,” ungkap Abdul Hakim.

Merespons sambutan Gubernur, Senator yang juga berprofesi sebagai Kiai ini mengatakan siap untuk menjadi duta KPB. “Saya mendeklarasikan diri untuk menjadi duta KPB. KPB ini memberikan kemudahan petani mulai dari hulu hingga hilir. Hal ini bisa disinergikan dengan LKM,” papar Hakim, sapaan akrabnya.

Bambang Hermanto, Kepala Kantor Perwakilan Kantor OJK Lampung mengungkapkan beberapa data terkait dengan perkembangan LKM di Lampung. “Kami sangat konsen terhadap pengawasan LKM. Kami memastikan agar LKM bisa berkembang baik, berkontribusi bagi ekonomi daerah. Per 2011, ada 11 LKM dengan pertumbuhan yang luar biasa dalam 5 tahun terakhir”, jelas Bambang.

Bambang menambahkan, pertumbuhan aset LKM di Lampung pada 2021 tumbuh 7%, DPK, 170%, pinjaman tumbuh 30%. Namun demikian, di tengah capaian kinerja LKM tersebut, terdapat beberapa isu LKM di Lampung.

“Isu LKM di Lampung seputar Sumber Daya Manusia yang berdampak luas pada pengelolaan LKM secara menyeluruh. Dari 11 LKM, dua yang sudah punya cross system. Tahun ini ada tambahan dua. Untuk yang lain masih sulit. Keterbatasan SDM adalah salah satu sebabnya,” tutur Bambang.

Nairobi, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unversitas Lampung mengungkapkan bahwa LKM berbeda dengan Lembaga perbankan lain, terutama BPR dalam hal pangsa pasar. “Playing field antara LKM dengan BPR sangat beda. LKM bermodal 100 juta, BPR bermodal miliaran,” terang Nairobi. Nairobi mengungkapkan LKM lebih baik fokus bagaimana memerangi lintah darat, karena itulah salah satu tujuan utama pembentukan LKM. Nairobi menerangkan bagaimana seharusnya LKM bisa melawan lintah darat, bagaimana LKM bisa lebih gesit dari lintah darat dan bagaimana LKM bisa lebih akrab dengan masyarakat bawah dibandingkan lintah darat.

Terkait dengan usulan muatan dalam perubahan UU LKM, Nairobi mengusulkan adanya SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) LKM yang dibedakan dengan lembaga keuangan lain. “Harus dibedakan antara SLIK BPR dan SLIK LKM. Hal ini untuk mendukung kompetitivenes antara LKM dan BPR di pasar yang berbeda” usul Nairobi.

Nur Edi, perwakilan dari LKM Mandira Lampung. Selatan yang menjadi salah satu peserta rapat menyalurkan aspirasinya. Selama ini banyak pemda tidak tahu keberadaan LKM. “Kami berharap ada aturan khusus yang menjadikan adanya pengawasan khusus yang melibatkan pemda. Sehingga pengetahuan Pemda akan LKM semakin baik” harap Edi.

Edi juga mengungkapkan di masyarakat ada kebingungan membedakan antara LKM berbadan koperasi dan koperasi simpan pinjam yang tidak masuk dalam pengawasan OJK. “Perlu ada kebijakan khusus untuk mengatasi masalah ini”, ungkap Edi.

Ajiep Padindang, Senator Asal Sulawesi Selatan mengapresiasi inovasi Gubernur Lampung tentang KBP. “Kami berharap enam bulan ke depan kami bisa datang kembali ke lampung untuk melihat hasil implementasi KPB”, ungkap Ajiep.

Selain itu Ajiep berpendapat bahwa persyaratan pendaftaran LKM saat ini ke OJK masih terlalu ruwet. “Saya berharap nantinya dalam revisi UU LKM ini, persyaratan pengajuan izin LKM tidak ruwet”, harap Ajiep. Selain perizinan yang sederhana, keberadaan LKM didampingi dengan Lembaga Penjaminan Daerah.

Penulis: Bambang Tjoek
Editor: Nawasanga

Baca Juga