Meminta Stakeholder Terkait Memperhatikan Aset DKI Jakarta Jika Ibukota Pindah ke Kalimantan

Meminta Stakeholder Terkait Memperhatikan Aset DKI Jakarta Jika Ibukota Pindah ke Kalimantan
Meminta Stakeholder Terkait Memperhatikan Aset DKI Jakarta Jika Ibukota Pindah ke Kalimantan

satunusantaranews, Jakarta - Meminta seluruh stakeholder terkait memperhatikan aset DKI Jakarta jika ibukota sudah dipindah ke Kalimantan. Terlebih, muncul skema yang menyebut pengusaha bisa membeli atau menguasai barang milik negara. Hal itu disampaikan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, selaku Keynote Speech di Diskusi Interaktif Menata Jakarta Sebagai Pusat Perekonomian di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta (15/2).

"Bagaimana nasib aset-aset negara yang ada di DKI Jakarta? Pemerintah harus menyatakan secara terbuka dan jelas, karena saat ini masih menimbulkan kesimpangsiuran informasi di masyarakat. Ada yang menyebut aset-aset tersebut bisa dibeli atau dan dimiliki oleh swasta. Ada juga yang bilang akan ditukar guling. Ini harus dijelaskan supaya tidak menimbulkan polemik," ujar LaNyalla.

Dalam buku Saku Pemindahan IKN yang dikeluarkan Bappenas, jelas disebutkan dalam Klausul Sumber Pembiayaan IKN salah satunya dengan Pemanfaatan Aset atau Barang Milik Negara (BMN) di Jakarta. Hal itu dilakukan dengan empat skema yaitu pertama Perubahan Peruntukan Aset, Kedua Optimalisasi Ko-efisien Lantai Bangunan, Ketiga Konsolidasi Aset dan Keempat Pemanfaatan Aset di Jakarta oleh Pihak Ketiga Potensial.

"Di dalam Buku Saku IKN dijelaskan kalau penerapan alternatif strategi optimalisasi aset atau Barang Milik Negara itu dilakukan dengan mengacu kepada Master Plan Jakarta untuk memberikan daya tarik sekaligus kepastian rencana pengembangan ekonomi atau bisnis bagi pengusaha," katanya.

Pertanyaan sederhananya, siapa pengusaha yang memiliki kemampuan finansial untuk membeli atau menguasai Barang Milik Negara di Jakarta? Yang kita semua tahu, harganya sudah pasti di kelas premium. Ini harus jadi perhatian bersama, sambungnya.

Meskipun DPD RI, melalui Ketua Komite I saat itu dilibatkan dalam pembahasan UU IKN, namun beberapa catatan dari DPD tidak diakomodasi. Senator Pak Teras Narang terlibat dalam pembahasan di fase pertama, tetapi dalam Pandangan Akhir, DPD RI memberi delapan catatan kritis kepada Pemerintah. Dan dokumen tersebut dapat diakses oleh publik melalui Kesekjenan DPD RI, untuk sama-sama kita ketahui, apakah catatan kritis DPD RI diakomodasi atau tidak dalam praktek di lapangan, tukasnya.

Yang tidak kalah penting, ujar LaNyalla, adalah perlunya memikirkan new-positioning Kota Jakarta dengan matang. Sejak awal, Jakarta harus menentukan mau menjadi kota kelas dunia yang seperti apa? Seperti Hong Kong, Singapura dan Tokyo yang merupakan kota keuangan. Atau kota budaya, seperti Berlin, Copenhagen, Melbourne, Munich, Oslo, Roma, Stockholm. Atau menjadi kota global baru, seperti Boston, Chicago, Madrid, Milan, dan Toronto. Dan masih banyak pilihan lainnya.

Hadir Senator DPD RI asal DKI Jakarta Sylviana Murni, Pakar Otonomi Daerah Profesor Djohermasnyah, Mantan Anggota BPK RI Prof. Bahrullah Akbar, Ketua LKB Beky Mardani, Sejarawan Indonesia JJ Rizal, Tokoh Betawi Biem Benyamin, Budayawan Nasional Syamsuddin.H, Sekretaris Ikatan alumni Lemhanas Dadang Solihin dan Sekretaris Majelis Adat Betawi Chair Ramadhan.

Penulis: Bambang Tjoek
Editor: Nawasanga

Baca Juga