Belum Diperoleh Kejelasan Status Kepemilikan Lahan Masyarakat Desa Tribudisyukur, Lampung Barat
satunusantaranews, Jakarta - Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menindaklanjuti aspirasi terkait permasalahan masyarakat Desa Tribudisyukur, Kebun Tebu, Lampung Barat terkait belum diperolehnya kejelasan status kepemilikan lahan yang seharusnya telah diberikan ke masyarakat desa tersebut. Dan Rapat Audiensi bertujuan untuk memperoleh informasi dan data yang komprehensif terhadap permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat Tribudisyukur, ucap Ketua BAP DPD RI Bambang Sutrisno.
Dalam rapat tersebut, perwakilan dari masyarakat Desa Tribudisyukur, Sudarman mengatakan bahwa pada masyarakat di desanya datang ke Lampung melalui program transmigrasi dan diberikan lahan untuk diolah. Mereka juga dijanjikan, jika masyarakat patuh dan taat terhadap peraturan serta mengolah lahan tersebut dengan baik, maka lahan seluas 335 Ha akan menjadi hak milik masyarakat.
“Tapi yang terjadi sebaliknya, lokasi tersebut belum menjadi legalitas yang jelas bagi masyarakat sampai saat ini. Untungnya ada Pak (Ahmad) Bastian yang peduli dan mau turun ke lapangan dan membawa ke DPD RI,” ucapnya.
Dalam rapat tersebut, Senator DPD RI dari Lampung Ahmad Bastian permasalahan tersebut dapat diselesaikan karena sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Menurut Bastian, apa yang disyaratkan dalam PP tersebut dalam penyelesaian status lahan sudah terdapat dalam permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat desa Tribudisyukur. Mulai dari pihak yang menguasai lahan adalah perseorangan dan tanah yang digunakan juga untuk lahan pertanian.
“Saya punya harapan, keyakinan besar, bahwa masalah ini bisa difasilitasi BAP DPD RI. Dengan keyakinan ini, BAP DPD RI tidak hanya bisa menyelesaikan kasus di Sumut, tapi juga bisa menyelesaikan kasus di Tribudisyukur,” imbuhnya.
Sementara Senator dari Nusa Tenggara Barat Evi Apita Maya menilai jika permasalahan ini dapat diselesaikan secara politik. Menurutnya, jika tanah ini memang tidak bersengketa dan memenuhi unsur sesuai PP, sudah lengkap. Kita punya dasar hukum yang kuat terkait masalah ini. Ini insyaallah mendapat penyelesaian yang baik karena bukan sengketa, ucapnya.
Sebagai tindak lanjut penyelesaian permasalahan tersebut, BAP DPD RI akan memanggil pihak-pihak terkait seperti Gubernur Lampung, Bupati Lampung Barat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. BAP DPD RI juga akan melengkapi data pendukung sebagai dasar penanganan permasalahan yang dialami masyarakat desa Tribudisyukur.
“Kami dari BAP akan selalu memfasilitasi berkaitan dengan ini. Mudah-mudahan ini akan memberikan hasil yang memuaskan,” tutup Bambang Sutrisno, Senator Provinsi Jawa Tengah ini.
Komentar