400 Mahasiswa di Provinsi Aceh Terancam Menjadi Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa, Sultan: Mereka Hanyalah Korban

400 Mahasiswa di Provinsi Aceh Terancam Menjadi Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa, Sultan: Mereka Hanyalah Korban
400 Mahasiswa di Provinsi Aceh Terancam Menjadi Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa, Sultan: Mereka Hanyalah Korban

satunusantaranews, Jakarta - Sebanyak 400 mahasiswa di Provinsi Aceh terancam menjadi tersangka kasus korupsi beasiswa. Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy dalam pengembangan kasus yang ditangani Ditreskrimsus Polda Aceh. 400 mahasiswa itu diduga menerima beasiswa padahal tahu dirinya tidak berhak dan layak karena tidak memenuhi syarat sehingga terancam menjadi tersangka kasus korupsi beasiswa.

Disisi lain, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Sultan B Najamudin berharap pemerintah melalui kepolisian daerah Aceh tidak memaksa 400 mahasiswa penerima beasiswa tersebut mengembalikan biaya pendidikan yang sudah diterima. Tidak bijak bagi negara untuk mendelik generasi muda bangsa yang sedang berikhtiar menuntut ilmu karena dinilai menyalahgunakan dana beasiswa.

Para mahasiswa tersebut hanyalah korban dari kejahatan birokrat yang berbagi peran kejahatan pemerasan dengan politisi. Tangkap saja panitia seleksi beasiswa dan politisinya yang dianggap terlibat, lalu biarkan para mahasiswa menyelesaikan studinya.

Pada hakikatnya, Negara berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa. Sehingga bagi kami siapapun berhak atas beasiswa dari negara selama memiliki kemauan untuk menuntut ilmu, jelas Sultan melalui pesan singkat (22/02).

"Kasus ini tentu sangat mengganggu psikologi ratusan mahasiswa yang sedang melangsungkan pendidikannya itu. Sangat tidak elok jika negara secara sengaja memupuskan harapan dan cita-citanya", ungkap mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.

Jika pemerintah tidak ikhlas dengan beasiswa yang mereka nikmati, kata Sultan, silakan dibuat perjanjian utang piutang, beasiswa dikonversi menjadi utang, bahwa mereka harus mengembalikan dana beasiswa tersebut setelah lulus dan bekerja. Mereka hanyalah anak muda polos yang memiliki kemauan untuk menuntut ilmu dan bermimpi besar.

"Silakan Kementrian terkait atau lembaga pemberi beasiswa membuat kontrak utang beasiswa kepada para mahasiswa tersebut. Jangan sampai atas nama hukum menyebabkan mereka malu dan kehilangan momentum untuk mewujudkan impiannya", tutup mantan KNPI Bengkulu itu.

Oleh karena itu, kami mendorong otoritas pemberi beasiswa baik di pusat maupun daerah harus menerapkan sistem seleksi yang ketat dan objektif. Setidaknya jika calon penerima beasiswa tersebut berprestasi dan tidak mampu secara finansial.

"Sebenarnya stok beasiswa kita masih sangat banyak, tapi seringkali sulit diakses karena persyaratan yang terlalu ketat. Sementara anak-anak muda kita memiliki potensi dan keinginan belajar yang tinggi. Kondisi inilah yang dimanfaatkan oleh oknum birokrat dan politisi yang memberikan rekomendasi bermain mata," pungkas Sultan.

Penulis: Kahfi
Editor: Nawasanga

Baca Juga