Label Halal Tidak Lagi Milik MUI, Kewenangan BPJPH Kementerian Agama

Label Halal Tidak Lagi Milik MUI, Kewenangan BPJPH Kementerian Agama
Label Halal Tidak Lagi Milik MUI, Kewenangan BPJPH Kementerian Agama

satunusantaranews, Jakarta – Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas menegaskan label halal tidak lagi milik MUI. Menag Yaqut menyebutkan bahwa pemberian label halal adalah kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Dengan kata lain, Label halal MUI, tegas Menag Yaqut, nantinya tidak berlaku lagi di Indonesia.

“Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan MUI dinyatakan tidak berlaku lagi,” tegas Menag Yaqut di akun Instagram @gusyaqut (12/3/2022).

Dan BPJPH Kemenag telah menetapkan bahwa label halal Indonesia berlaku secara nasional per 1 Maret 2022. Ini didasarkan pada Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 yang ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022.

BPJPH Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Menurut Menag Yaqut, keputusan UU menyebutkan bahwa Sertifikasi Halal diselenggarakan oleh Pemerintah bukan organisasi kemasyarakatan (Ormas).

“Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan UU, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi Ormas,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham resmi mengesahkan label halal baru. Menurutnya, label tersebut secara bertahap diberlakukan secara nasional. Aqil mengatakan, penetapan label tersebut merupakan amanat Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

“Maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH,” ujar Aqil.

Penulis: Kahfi
Editor: Nawasanga

Baca Juga