WNA Jepang yang Dideportasi, Ternyata Juga Alamatnya Fiktif di Jakarta Utara
Satunusantaranews-Jakarta, Sekali berbohong, akan terus berbohong. Pepatah ini sangat tepat ditujukan kepada Naoki Sato, yang sebelumnya telah berbohong menggunakan alamat fiktif tinggal di Jakarta Selatan. Ternyata, seorang WNA Jepang tersebut juga berbohong lagi dengan menggunakan alamat fiktif di Jakarta Utara. Hal ini diketahui dari pernyataan Gilbert Raymond, Ketua RT yang jadi tempat alamat fiktif Naoki Sato di Jakarta Utara, lengkapnya berada di Jl. Cemara Gg. 1 Blok E, No. 27 RT 02/ RW 15 Lagoa, Jakarta Utara. “Saya tidak pernah mengeluarkan surat pengantar untuk pembuatan Surat Keterangan Domisili (SKD) atas nama Naoki Sato, “ kata Gilbert Raymond saat dihubungi wartawan, Kamis (6/10/2022).
Lebih lanjut, Raymond menerangkan, bahwa pihaknya hanya mengeluarkan surat pengantar untuk pembuatan Surat Keterangan Usaha atas nama Naoki Sato. “Jadi kami memang tidak mengeluarkan surat pengantar untuk pembuatan Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) kepada Naoki Sato, “ terangnya. Menurut Raymond, orang yang mengajukan KITAS seharusnya punya KK (Kartu Keluarga), “atau paling tidak, dia tinggal selama 3 tahun berturut-turut di tempat yang sama atau dia menikahi secara sah dengan warga negara Indonesia (WNI), “ paparnya. Raymond menyampaikan, bahwa dirinya tidak pernah melihat Naoki Sato berada di wilayah RT yang dipimpinnya. “Kalau dia berdomisili disini, seharusnya dia tampak ada seputar sini. Ini yang menjadi bukti kuat kalau dia memang tidak berdomisili disini, “ tegasnya.
Kemudian, saat wartawan mengecek KITAS Naoki Sato di kantor Imigrasi Kelas 1 Jl. Boulevatd Artha Gading, Jakarta Utara, yang berbohong menggunakan alamat fiktif. “Setelah kami cek tidak ada nama Naoki Sato, “ tegas seorang petugas yang tak mau disebutkan namanya. Adapun, saat dicek KITAS Naoki Sato di kantor Imigrasi Kelas 1 yang di Tanjung Priuk, Jakarta Utara. Sayangnya, petugas Imigrasi Tanjung Priuk dengan alasan demi menjaga privacy sehingga dia tidak mau memberikan data personal. “Kita hanya bisa memberikan data global, misalnya, mengenai jumlah seluruh WNA yang keluar-masuk Indonesia, atau jumlah sekuruh WNA yang telah mengurus KITAS, “ kata Wawan, petugas Imigrasi Tanjung Priuk
Perlu diketahui, Naoki Sato, seorang WNA Jepang, yang telah dipulangkan ke negara asal karena melakukan pelanggaran, yaitu, pertama, dia mengajukan Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) ke pihak imigrasi dengan memakai alamat fiktif. Kedua, Naoki Sato melakukan pelanggaran dengan rangkap jabatan, yaitu jabatan sebagai General Manager di PT Anugerah Samudera Madanindo, dan jabatan President Director PT Pasifik Utama Line. Hal ini tentu tidak dibenarkan WNA merangkap jabatan karena melanggar Undang-Undang.
Naoki Sato juga bekerja di PT Anugerah Samudera Madanindo dengan Direktur Utama-nya Faris Muhammad Abdurrahim dan Komisaris-nya Arlin Bin Rianto, dimana perusahaan tersebut beberapa waktu yang lalu telah bermasalah karena lalai keselamatan sehingga mengakibatkan kapal KM Keyla 1 tenggelam di perairan Batang, Jawa Tengah. Adapun, Arlin Bin Rianto, Komisaris PT Anugerah Samudera Madanindo bermasalah karena telah melakukan “aksi koboi” dengan membuang-buang tembakan di depan umum. Awal masalahnya ia memaksa ingin kencan dengan pemandu lagu, tapi pemandu lagu menolak. Kejadiannya di Grand Pesona Resto & Night Clubs, Malang, Jawa Timur, Kamis (28/9/2019), dimana sampai saat ini belum jelas apakah senpinya disita atau tidak oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Komentar