Machi Achmad Ungkap Fakta Terkait Bentrokan 2 Kelompok Massa Di Mako Cafe

Satunusantaranews-Jakarta, Bentrok antara dua kelompok massa di sebuah kafe di Jalan Terusan Rasuna Said, Mampang, Jakarta Selatan sekira pukul 19.00 WIB, Senin (17/10/2022), berbuntut panjang dengan aksi saling lapor. Bentrokan ini berawal dari perdebatan mengenai lahan dimana Haji Tambul didatangi Budianto Tahapari di tempat usahanya selaku kuasa atas tanah yang katanya ahli waris untuk mediasi. Namun mediasi berujung dengan bentrokan antara kedua belah pihak

Machi Achmad kuasa hukum dari H. Tambul membantah pemberitaan di media, karena menurut Machi Achmad ada beberapa kejadian yang tidak diungkapkan oleh pihak lawan. Pagi pukul 10 H Tambul di temui Budi dan bersama 4 orang teman yang mengaku pengacara dari ahli waris, dalam perbicangan itu H Tambul bilang kalau ada surat diatas tanah ini lapor Polisi aja atau gugat. Karena H Tambul ada urusan maka ada kesepakat pertemuan lagi jam 19 wib. "Sebetulnya kita tidak mau berstatement di media, tapi dari kubu lawan telah menceritakan tentang kejadian yang kami kira tidak utuh. Kami dari kuasa hukum dan saksi akan mengklarifikasi", ujar Machi saat ditemui di Polsek Mampang beberapa waktu lalu.

"Ada beberapa kerahan massa yang datang ke tempat usaha kami secara bertahap, 10 orang, 10 orang hingga lebih dari 100 orang. (ujar saksi yang ada di TKP saat kejadian) Dan itu membuat risih para pekerja tempat usaha klien saya. Padahal mediasi tidak perlu  mengundang massa di tempat usaha orang, ada pengunjung lain, dan pekerja di tempat usaha Klien kami. beberapa massa yang didatangkan oleh seseorang, yang sekarangpun sudah di tahan subdit Jatanras Polda Metro Jaya. Dimana  pihak Kepolisian akan mencari fakta - fakta baru dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan Tsk", papar Machi Achmad.

Dikesempatan yang sama Machi Achmad menegaskan bahwa status tanah tersebut menurut kliennya sudah di menangkan di tingkat PK dan sudah ada perintah Menteri BPN ATR  ke Kanwil BPN DKI dan perintahkan BPN Jakarta Selatan. Kemudian BPN Jakarta Selatan sudah  membatalkan HGB 263 Kuningan Barat dan sudah diumumkan  di media masa  dan pengurusan sertifikat di BPN, sudah berjalan sudah bayar pajak PBB sudah bayar PPH dan BPHTB.

"Tetapi ada orang yang diduga ingin mengklaim dengan surat bukti Verponding, padahal klien saya sudah memberi tahu apabila tidak sesuai diselesaikan secara hukum saja. Tetapi malah menggagu tempat usaha klien kami dengan menghadirkan massa - massa asing yang masuk ke tempat usahanya yang membuat pekerja dan pengunjung risih sehingga keadaan makin panas, akhirnya terjadi kericuhan itu", sambung Machi Achmad.

Machi Achmad mengatakan bahwa kliennya H. Tambul telah melakukan tindakan preventif dengan berinisiatif menelepon dan mengundang Polsek Mampang, Rt Rw. Sebelum kejadian bentrokan itu terjadi karena tempat usahanya sudah didatangi massa yang sudah meresahkan.

"Selain pengerahan massa juga dilakukan pemasangan spanduk - spanduk juga dari pihak lawan", imbuh Machi Achmad. Machi kembali memaparkan bahwa dirinya angkat bicara karena melihat pemberitaan - pemberitaan yang tidak utuh seolah - olah untuk memperbaiki citra sepihak saja. "Sehingga kami juga harus mengklarifikasi agar tidak menjadi timpang dan nama baik klien kami H Tambul tidak tercemar. Dan tidak ada hubungan dengan Ormas, karena surat kuasa kami pun itu individu, bukan kuasa dari Ormas", papar Machi.

Machi kembali menegaskan tidak ada perintah dari Ormas dalam menangani kasus ini, H Tambul hanya menelpon beberapa orang teman untuk menjaga mako. Dan juga sudah melaporkan balik dan sudah ditangani oleh Jatanras. 170 KUHP dan/atau 351 KUHP dan/atau 358 KUHP dan/atau 406 KUHP. "Ada 25 orang yang sudah dijadikan tsk dari kubu seberang dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah. Kalau pun harus dibuktikan di meja hijau kita tidak masalah. "Sudah jelas kepemilikan Mako milik H Tambul sudah Incraht. Kita buktikan saja, kita semua surat - surat lengkap dan pernah di buktikan di pengadilan. Kalau dia mengatasnamakan ahli waris, kan tinggal gugat saja", tambah Jihan.

"Kan sudah dibilang Premanisme itu sudah tidak ada, nggak usahlah pakai seperti itu. Yang sangat kita sesalkan terjadinya bentrok seperti itu. Kita selesaikan saja baik baik seperti apa dan tidak ada bawa - bawa organisasi karena sudah disebutkan dua kelompok", imbuh Jihan. "Ini bukan perebutan lahan ini murni peyerobotan lahan klien kami," pungkas Jihan Azka Savitrie SH, Tim kuasa hukum. Dikutip dari PMJ News Kombes Hengky Haryadi mengatakan, bentrokan itu diduga akibat adanya perebutan lahan yang dilakukan kedua kelompok.

Penulis:

Baca Juga