Komitmen, Konsistensi dan Inovasi, Kunci Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia
Satunusantaranews-Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus menunjukan komitmen dan konsistensinya dalam melakukan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Hal ini dalam rangka mewujudkan hak-hak konstitusi masyarakat terhadap lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Pada Tahun 2022 telah dilakukan operasi pengamanan hutan dan peredaran hasil hutan sebanyak 115 kali dan 735 penanganan pengaduan, dengan pemberian Sanksi Administratif terhadap 368 kasus, 20 gugatan perdata, 153 penyelesaian pidana P21. Dari penanganan tersebut nilai perolehan PNBP selama tahun 2022 dari denda administratif dan ganti rugi kerusakan lingkungan sebesar Rp. 136,4 M
“Kami terus melakukan pencegahan melalui patrol-patroli operasi pengamanan kawasan, dan juga melakukan penegakkan hukum yang dapat memulihkan kerugian yang diderita oleh para korban, baik itu lingkungan hidup, masyarakat, dan negara,” jelas Rasio Ridho Sani Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kehutanan (Gakkum), dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2022 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang berlangsung secara luring dan daring, di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2022.
Dalam upaya untuk menimbulkan efek jera kepada para pelaku Ditjen Gakkum KLHK juga telah menerapkan prinsip restorative justice untuk menghukum semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu. “Penegakan keadilan restorative menjadi sangat penting karena penegakan hukum tidak cukup menghukum pelaku, melainkan harus dapat mengembalikan kerugian yang diderita oleh para korban, baik lingkungan harus dipulihkan, kerugian masyarakat harus dipulihkan, dan kerugian negara juga harus dipulihkan," ungkap Rasio Sani.
Saat ini juga telah dilakukan beberapa inovasi untuk menimbulkan efek jera, diantarnya dengan ditetapkannya multidoor transnational crime, yaitu joint investigasi tidak hanya dengan undang-undang lingkungan hidup kehutanan tetapi juga dengan undang-undang lainnya dengan penyidik-penyidik lainnya, seperti pada Operasi Bersama Penyidik KLHK, Penyidik Bea dan Cukai, Pangkalan PLP Tanjung Uban dan Penyidik KSOP Khusus Batam yang berhasil mengamankan Kapal Tanker MT Tutuk berbendera Indonesia GT 7463 yang tidak memiliki izin kegiatan transfer ship to ship bermuatan 5.500 MT diduga merupakan limbah B3 berupa minyak hitam.
Pada upaya ini dilakukan Penyidikan Bersama oleh Penyidik KLHK untuk Tindak Pidana UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan oleh Penyidik KSOP Batam untuk Tindak Pidana Pelayaran sesuai UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Kemudian juga inovasi dengan menjerat Beneficial Ownership, yaitu dengan menjerat beneficial ownershipnya bukan hanya pelaku lapangannya, serta Penerapan Penegakan Hukum In Absentia. "Penegakkan hukum tidak hanya cukup menghukum pelaku lapangan, namun juga beneficial ownership," imbuhnya.
Beberapa contoh kasus yang turut menjerat beneficial ownership adalah Penyidik KLHK menetapkan W (Direktur PT. PNJNT) sebagai tersangka memasukan limbah B3 ke wilayah NKRI dari Malaysia menggunakan kapal MT Tutuk GT 7463. Selain itu ada juga upaya Penyidik KLHK menetapkan RMY Direktur PT JAP sebagai tersangka Pertambangan Nikel ilegal di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. “Langkah-langkah ini penting dilakukan karena dengan melakukan langkah-langkah penegakkan hukum kita harapkan dapat mendukung pencapaian tujuan agenda iklim kita FoLU Net Sink by 2030, kita bisa mencapai lingkungan hidup baik dan sehat, inilah komitmen konstitusi kita,” ungkap Rasio.
Disamping melakukan kerja-kerja penegakkan hukum, Ditjen Gakkum juga terus memperkuat upaya kapasitas SDM melalui pembentukan 256 polhut, 37 SPORC, dan peningkatan kapasitas terhadap PPLH dan PPNS. Sejak dibentuk pada tahun 2015 oleh Menteri Siti Nurbaya, Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum LHK, terus berupaya konsisten menunjukkan komitmen besar dari KLHK memperkuat tata kelola lingkungan hidup. “Penegakkan hukum bukan pekerjaan yang mudah, terimakasih Bu Menteri, terimakasih semua atas dukungan kepada penegakkan hukum yang kami lakukan, mudah mudahan ini akan bisa mewujudkan hak lingkungan hidup yang baik kepada setiap orang, dan kita juga bisa memastikan agenda FOLU bisa terwujud dan hutan kita lestari," pungkasnya.
Komentar