Menang di Pengadilan Berkali-kali, Harta Andri Tedjadharma Tetap Disita: Fungsi Negara Kemana??
Jakarta, satunusantaranews.co.id – Dalam rentang waktu 26 tahun, kasus Bank Centris Internasional telah menjadi salah satu saga hukum paling kompleks di Indonesia. Andri Tedjadharma, pemegang saham utama, telah menyaksikan banknya menjadi pusat dari serangkaian keputusan hukum yang saling bertentangan, dan dia merasa Bank Centris Internasional telah menjadi korban manipulasi sistematis dan penggelapan besar-besaran.
Awal Mula Kejadian
Pada tanggal 9 Januari 1998, Bank Indonesia menandatangani perjanjian jual beli promes dengan Bank Centris Internasional melalui Akta No. 46. Namun, meski terdapat janji untuk memindahkan sejumlah besar dana ke rekening Bank Centris Internasional, dana tersebut tidak pernah sampai. Sebaliknya, dana itu dialihkan ke rekening lain yang tidak diketahui oleh Bank Centris Internasional, mengindikasikan adanya praktek "bank dalam bank" di tubuh Bank Indonesia.
Dua Keputusan, Satu Kasus
Keputusan Pengadilan yang menyatakan bahwa Bank Centris Internasional tidak bertanggung jawab atas utang BLBI seharusnya menjadi titik terang. Namun, di sisi lain, PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara) tetap menagih utang tersebut, mengacu pada Akta No. 39 yang dibuat oleh Bank Indonesia dan BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional). Situasi ini menciptakan ketidakpastian hukum yang membingungkan, di mana dua lembaga pemerintah mengeluarkan dua keputusan berbeda untuk kasus yang sama.
Manipulasi yang Sistematis
Kasus ini menjadi lebih kompleks dengan bukti bahwa dana yang seharusnya dipindahkan ke rekening Bank Centris Internasional, justru dialihkan ke rekening lain yang tidak dikenal. Ini mengindikasikan adanya perbuatan penipuan yang sangat canggih dan terencana. Bukti ini diperkuat dengan kesaksian dari pengadilan dan audit BPK yang menunjukkan bahwa dana tersebut tidak pernah sampai ke Bank Centris Internasional.
Serangkaian Kemenangan Pengadilan
Meski menghadapi tekanan besar, Bank Centris Internasional dan Andri Tedjadharma telah beberapa kali memenangkan persidangan. Beberapa keputusan penting meliputi:
- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan: Putusan No. 350/Pdt.G/2000/PN.JKT.SEL mengonfirmasi bahwa dana sebesar Rp. 490.787.748.596,16.- tidak pernah dipindahbukukan ke rekening Bank Centris Internasional yang sah, melainkan diselewengkan.
- Pengadilan Tinggi: Putusan yang mendukung hasil pengadilan negeri, memperkuat posisi Bank Centris Internasional dalam sengketa ini.
- Mahkamah Agung: Pada 2 November 2022, Mahkamah Agung mengeluarkan salinan keputusan yang amar putusannya memenangkan Bank Centris Internasional dengan menyatakan akte 46 dan 47 adalah sah dan berharga. Ditambah lagi, belakangan diketahui, Mahkamah Agung mengonfirmasi tidak pernah menerima berkas permohonan kasasi BPPN melawan Bank Centris Internasional.
Lebih lanjut, dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), Bank Centris Internasional juga memenangkan putusan penting:
- PTUN Jakarta: Putusan No. 428/G/2022/PTUN.JKT membatalkan SK No. 49 tentang penetapan hutang dan surat paksa bayar No. 216/PUPNC.10.00/2021.
- PT TUN Jakarta: Putusan No. 202/B/2023/PT.TUN.JKT menguatkan putusan PTUN Jakarta, memerintahkan pencabutan SK No. 49 dan surat paksa bayar terkait.
Kontradiksi Hukum
Meski pengadilan telah beberapa kali memenangkan Bank Centris Internasional, pemerintah melalui PUPN dan KPKNL tetap menagih utang tersebut. Ini sangat ironis. Apalagi, Mahkamah Agung sendiri juga telah menyatakan tidak pernah menerima permohonan kasasi dari BPPN. Dengan demikian, berbagai tindakan penagihan dan penyitaan yang dilakukan oleh PUPN dan KPKNL menjadi tidak berdasar dan melawan hukum.
Perjuangan Andri Tedjadharma
Sebagai pemegang saham, Andri Tedjadharma terus berjuang untuk mendapatkan keadilan. Dia menegaskan bahwa Bank Centris Internasional tidak pernah menerima satu rupiah pun dari dana BLBI yang dituduhkan, dan bahwa pembekuan banknya dilakukan secara sepihak tanpa alasan yang jelas. Andri merasa bahwa dirinya dan banknya telah dizolimi oleh tindakan sewenang-wenang pemerintah selama lebih dari dua dekade.
Kesimpulan
Kasus Bank Centris Internasional adalah cermin dari kompleksitas dan kebingungan hukum di Indonesia. Meski bukti-bukti kuat telah diajukan dan keputusan pengadilan telah memenangkan pihak Bank Centris Internasional, ketidakpastian hukum tetap menghantui. Kisah ini bukan hanya tentang sebuah bank dan pemegang sahamnya, tetapi juga tentang bagaimana sistem hukum dan kekuasaan disalahgunakan menjadi alat manipulasi dan ketidakadilan. Dalam upaya mendapatkan keadilan, Andri Tedjadharma berharap bahwa Presiden dan masyarakat luas akan memperhatikan keadilan yang selama ini terabaikan.
Catatan penting, rekening rekayasa menunjukkan Bank Centris Internasional telah dikloning atau diduplikasi. Identik tapi bukan asli. Sehingga, akte 39 yang merupakan perjanjian pengalihan hak tagih Bank Centris Internasional dari Bank Indonesia ke BPPN, menjadi dasar pemerintah menagih Bank Centris Internasional maupun penyitaan harta pribadi Andri Tedjadharma, menjadi salah alamat.
Pemerintah seharusnya menagih dan menyita harta pemilik rekening rekayasa atau rekening (individual) yang mengatasnamakan Bank Centris Internasional yang ada di BI.
Komentar