Vanessa Angel Harus Hadiri Persidangan, Tidak Melalui Virtual

satunusantaraselebriti, Jakarta - Vanessa Angel wajib hadir di pengadilan saat sidang kasus psikotropikanya digelar. Pengadilan Negeri Jakarta Barat memastikan sidang digelar langsung di lokasi, yang rencananya diadakan tanggal 31 Agustus 2020.

"Majelis Hakim memerintahkan supaya hadir di persidangan, enggak pakai Zoom, enggak pakai online," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto saat dihubungi awak media, Selasa (25/8/2020).

Eko menerangkan, Vanessa bisa dihadirkan langsung ke persidangan karena statusnya sebagai tahanan kota. Menurut Majelis Hakim, tidak ada alasan menggelar sidang Vanessa secara virtual.

"Terdakwa kan tahanan kota," kata Eko.

Eko memastikan, sidang perkara psikotropika yang menyeret Vanessa Angel akan tetap digelar dengan mengikuti protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.

Vanessa Angel tersandung masalah hukum usai kedapatan menyimpan 20 butir pil psikotropika jenis Xanax. Vanessa diamankan bersama suaminya, Bibi Ardiansyah di kawasan Srengseng, Jakarta pada 16 Maret 2020.

Oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Vanessa Angel ditetapkan sebagai tahanan kota karena alasan kemanusiaan. Dimana saat ini, Vanessa masih menyusui anaknya.

Sebagai tahanan kota, Vanessa juga dikenakan wajib lapor.

Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa
Sumber: Berbagai Sumber

Baca Juga